No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Divonis Ringan, Doni Salmanan Jauh dari Tuntutan dan Tak Perlu Ganti Rugi

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 16 Desember 2022
in Nasional
0
Sidang vonis Doni Salmanan di PN Bandung (ANTARA/Suara.com)

Sidang vonis Doni Salmanan di PN Bandung (ANTARA/Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Vonis Doni Salmanan atas kasus Quotex mendapat reaksi keras dari para korban. Pasalnya, ia divonis 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 13 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) mengutip dari laman mamagini.suara.com.

Majelis Hakim menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang itu tidak terbukti.

Selain mendapat hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan, Doni pun tak diminta membayar ganti rugi pada korban.

Baca Juga :  400 Orang Antre Melamar Inara Rusli, bahkan Ada Nomor Urutnya

JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (16/11), menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar.

Namun, hakim membebaskan Doni dari tuntutan tersebut. Yang membuat korban makin panas, aset pria yang sempat dijuluki Crazy Rich yang disita sebelumnya pun dikembalikan.

Menurut hakim, aset yang didapat Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana. Sebab, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.

Baca Juga :  Gempa Ambon: 20 Orang Tewas, 149 Kali Gempa Susulan

Bukan main-main, asetnya berupa sederet mobil dan motor mewah. Tercatat ada 131 aset Doni yang diputuskan untuk dikembalikan.

Beberapa aset itu antara lain mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor seharga miliaran rupiah Ducati Superleggera V4.

Sebagai informasi, Doni Salmanan sebelumnya dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar. (Suara/putra/Gopos)

Tags: Doni SalmananGanti RugiTuntutanVonis Ringan
Previous Post

Prodi Perencanaan Wilayah UNBITA Gorontalo Gandeng IAP Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Next Post

Fantastis, Ini Rincian Lengkap Hadiah yang Didapat Pemenang Piala Dunia 2022

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)
Nasional

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
Ilustrasi Trofi Piala Dunia. Foto: Fifa.com)(

Fantastis, Ini Rincian Lengkap Hadiah yang Didapat Pemenang Piala Dunia 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 1313/Pohuwato Perintahkan Pemeriksaan Kesehatan dan Fisik Calon Prajurit TNI AD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.