GOPOS.ID, GORONTALO – Komposisi kursi legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi 30 kursi. Sejalan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menyiapkan dua rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Gorontalo.
Rancangan dapil DPRD Kota Gorontalo untuk Pemilu 2024 tak jauh berbeda dengan dapil yang ada sekarang. Yakni berjumlah empat daerah pemilihan yang disusun berdasarkan gabungan kecamatan yang ada di Kota Gorontalo. Perubahannya pada gabungan kecamatan, serta distribusi kursi untuk setiap dapil.
Berikut rancangan dapil DPRD Kota Gorontalo:
Rancangan 1
1. Dapil 1 (Kota Selatan dan Hulonthalangi) 5 Kursi
2. Dapil 2 (Kota Barat dan Dungingi) 8 Kursi
3. Dapil 3 (Kota Utara, Kota Tengah, Sipatana) 10 Kursi
4. Dapil 4 (Kota Timur dan Dumbo Raya) 7 Kursi
Rancangan 2
1. Dapil 1 (Kota Selatan, Dumbo Raya, Hulonthalangi) 8 Kursi
2. Dapil 2 (Kota Barat dan Dungingi) 8 Kursi
3. Dapil 3 (Kota Tengah dan Sipatana) 7 Kursi
4. Dapil 4 (Kota Utara dan Kota Timur ) 7 Kursi
Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, menjelaskan penyusunan rancangan dapil DPRD Kota Gorontalo untuk Pemilu 2024 mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta memperhatikan tujuh prinsip penetapan daerah pemilihan. Meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas, serta kesinambungan.
“Selain itu dalam penataan dapil, KPU Kota Gorontalo turut menggunakan aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL),” kata Sukrin Taib saat Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (23/11/2022).
Menurut Sukrin Taib, penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Gorontalo dilakukan karena adanya perubahan komposisi jumlah anggota DPRD Kota Gorontalo. Hal ini seiring bertambahnya penduduk Kota Gorontalo.
“Saat ini jumlah penduduk di Kota Gorontalo tercatat sebanyak 202.193 jiwa. Oleh karena itu jumlah kursi anggota DPRD Kota Gorontalo yang sebelumnya 25 kursi bertambah menjadi 30 kursi,” kata Sukrin Taib.
Sukrin Taib menjelaskan, KPU Kota Gorontalo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Gorontalo. Masukan disampaikan dalam bentuk tertulis yang dapat diantar langsung di Kantor KPU Kota Gorontalo Jl. Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo; atau bisa melalui surat elektronik ke alamat kota_gorontalo@kpu.go.id, serta laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Kesempatan memberi tanggapan/masukan dibuka sejak 23 November hingga 6 Desember 2022.
“Penataan ini sifatnya belum final. Masih ada tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Gorontalo. Salah satunya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” kata Sukrin Taib.(hasan/gopos)