GOPOS.ID, GORONTALO – Hasil seleksi tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo meninggalkan masalah.
Penetapan 10 besar calon anggota KPU Kota Gorontalo dituding tak transparan. Bahkan penetapan 10 calon yang akan menjalani tahap fit and proper tes itu, disebut-sebut sarat muatan dan kepentingan.
Tudingan terhadap timsel calon anggota KPU Kota Gorontalo datang dari sejumlah peserta seleksi. Bukan tanpa alasan. Ada beberapa kejanggalan ditemukan. Salah satunya menyangkut tes kesehatan.
Di antara 10 calon yang ditetapkan, ada beberapa nama diketahui tidak memenuhi syarat alias TMS tes kesehatan. Tapi calon tersebut malah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Protes terhadap kinerja Timsel itu dituangkan dalam laporan aduan ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Timsel dinilai sangat subyektif, tidak transparan dan mencederai integritas mereka dalam seleksi calon anggota KPU Kota Gorontalo.
Baca juga juga : Tak Lolos Seleksi Administrasi, Peserta Seleksi Surati Timsel KPU Kota Gorontalo
Umar, salah seorang peserta seleksi mengaku, ada peserta saat tes kesehatan jasmani dan bebas narkoba diketahui mengidap penyakit kronis. Maka surat keterangan kesehatan jasmani peserta yang bersangkutan tak ditandatangani dokter pemeriksa.
“Hal ini diketahui peserta lain, yang kebetulan mendengar langsung percakapan antara dokter rumah sakit dengan peserta dimaksud. Ada juga peserta lain yang melihat langsung, Surat Keterangan Sehat Jasmani tersebut tidak ditandatangani dokter,” ujar Umar.
Menurut Umar, hal tersebut diperkuat hasil konfirmasi beberapa peserta dengan dokter yang memberikan Surat Keterangan Sehat Jasmani. Sang dokter mengakui memang ada surat keterangan sehat milik beberapa peserta yang sempat tidak ditandatangani.
Sebab, peserta bersangkutan mengidap penyakit kronis dan dinyatakan tidak sehat jasmani.
Baca juga : Timsel KPU Kota Gorontalo Pastikan Tak Ada Jatah-jatahan
Akan tetapi karena adanya petunjuk dari Timsel, maka dokter menandatangani Surat Keterangan Sehat. Namun dengan catatan khusus yang dilampirkan dokter mengenai penyakit yang diderita peserta bersangkutan sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Surat Keterangan Sehat.
“Jadwal tes kesehatan tanggal 9 dan 10 Mei, sehingga kalau ada rangkaian tes kesehatan di luar jadwal tersebut berarti itu pelanggaran. Demikian pula kami menduga Timsel mengabaikan catatan dokter, karena tetap meloloskan peserta yang dimaksud,” ujar Umar.
Jika hal tersebut benar, Timsel dinilai telah melampaui kewenangan. Lampiran Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2019 model TK-Timsel sangat jelas. Ada kolom hasil tes kesehatan yang menerangkan TMS. Yakni ditemukan kelainan yang membutuhkan tindakan medis segera.
“Sikap dokter yang tak menandatangani Surat Keterangan Sehat Jasmani dapat disimpulkan sudah sepantasnya peserta tersebut tak memenuhi syarat. Tetapi Timsel justru menyimpulkan peserta tersebut memenuhi syarat,” tegas Umar.
Kejanggalan lain terjadi pada tahap wawancara. Timsel diduga tak berlaku adil terhadap semua peserta. Beberapa peserta yang memiliki pengalaman banyak terhadap penyelenggaraan Pemilu mendapat nilai lebih rendah.
Dibanding peserta yang hanya bisa menjawab sedikit pertanyaan dan minim pengalaman. Bahkan ada peserta yang hanya ditanyakan nama-nama Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan dinyatakan lulus oleh Timsel.
“Soal ini pesertanya sendiri yang mengaku dengan kami, setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Tes Wawancara,” kata Umar.
Lebih jauh Umar menilai, substansi wawancara yang dilakukan Timsel tidak berpedoman pasal 25 ayat (3) PKPU nomor 2 tahun 2019.
Baca juga : 15 April Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kota Gorontalo Dibuka
Aturan itu mengamanatkan, materi wawancara tentang Lembaga Penyelenggara Pemilu, Kepartaian, Kepemiluan, Bhinneka Tunggal Ika, Ketatanegaraan, NKRI, UUD 1945, dan Pancasila.
“Dan faktanya Timsel menguji peserta tentang tentang isi makalah yang di luar konten sesui lampiran PKPU No 2 Tahun 2019 tentang seleksi anggota KPU,” tandas Umar.
Ditempat terpisah, ketua Timsel KPU Kota Gorontalo, Dr. Munkizul Umam Kau yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya mempersilahkan peserta calon anggota KPU Kota Gorontalo yang tak lolos untuk mengadukan proses seleksi anggota KPU Kota Gorontalo.
“Itu memang jalur yang dimungkinkan bagi yang tidak puas dengan hasil yang telah kami tetapkan. Kami sudah bekerja semaksimal mungkin dan itulah hasil yang kami dapatkan,” jelas Munkizul Umam Kau. (adm-01/andi/gopos)