No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Polisi Tembak Kolektor Ditetapkan Tersangka

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 7 November 2022
in Hukum & Kriminal
0
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dikonfirmasi, Senin (7/11/2022). (foto: Putra/Gopos)

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dikonfirmasi, Senin (7/11/2022). (foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Brigadir SR, oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap seorang karyawan kolektor resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

“Brigadir SR telah di tetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Gorontalo pada tanggal 29 Oktober 2022,” ungkapnya.

Lanjut Wahyu, selain ditetapkan tersangka pihaknya juga telah melakukan penanganan terhadap yang berangkutan. Sementara pasal yang diterapkan kepada tersangka ialah pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasal 351 ayat 2 subsider pasal 360 KUHP.

Baca Juga :  Ada Oknum Polisi Terlibat dalam Video Pelecehan Perempuan di Dalam Mobil

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.

Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Tembak Kolektor di Gorontalo Dipicu Ketidaksengajaan

Terakhir ia menyampaikan bagi anggota polri yang terlibat pidana maka akan dikenakan sanksi internal berupa kode etik profesi Polri serta sanksi pidana.

“Dengan sanksi terberat yakni PTDH,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Brigadir SROknum PolisiTembak KolektorTersangka
Previous Post

Komitmen Pemkab Bone Bolango Lindungi 20 Ribu Pekerja Rentan Dalam Jamsostek Diapresiasi Kanwil Sulama

Next Post

Pemkot Gorontalo Pindahkan Oknum ASN yang Diduga Melecehkan Mahasiswi Profesi NERS UNG

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Hasil OPS Pekat Polres Bone Bolango: Ratusan Miras Berbagai Merek Disita 

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Next Post
Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat, BKD Kota Gorontalo, Romahsyah Djafar memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum ASN Kota Gorontalo, Senin (7/11/2022) (muhajir/gopos)

Pemkot Gorontalo Pindahkan Oknum ASN yang Diduga Melecehkan Mahasiswi Profesi NERS UNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali melakukan penyegaran birokrasi guna memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Sebanyak 18 pejabat administrator resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, di Ruang Lupa Lelah Kantor Bupati, Jumat (12/6/2026) malam. (Foto Indra/Gopos)

    Bupati Ismet Mile Lantik 18 Pejabat Administrator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Harapkan Jurnalis Berintegritas Melalui Temu Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alarm Revolusi: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Gorontalo Siap Perkuat Kolaborasi dengan SMSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Besarkan PKB Kotamobagu, JDM Masuk Radar Calon DPR RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.