GOPOS.ID, GORONTALO – Brigadir SR, oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap seorang karyawan kolektor resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
“Brigadir SR telah di tetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Gorontalo pada tanggal 29 Oktober 2022,” ungkapnya.
Lanjut Wahyu, selain ditetapkan tersangka pihaknya juga telah melakukan penanganan terhadap yang berangkutan. Sementara pasal yang diterapkan kepada tersangka ialah pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasal 351 ayat 2 subsider pasal 360 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.
Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Tembak Kolektor di Gorontalo Dipicu Ketidaksengajaan
Terakhir ia menyampaikan bagi anggota polri yang terlibat pidana maka akan dikenakan sanksi internal berupa kode etik profesi Polri serta sanksi pidana.
“Dengan sanksi terberat yakni PTDH,” tandasnya. (Putra/Gopos)