GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi masyarakat, terutama para warganet, di Gorontalo yang senang melakukan siaran langsung di media sosial sebaiknya lebih berhati-hati. Pasalnya, bisa jadi siaran langsung untuk berbagi momen spesial itu malah menjadi celah bagi pelaku kejahatan beraksi.
Hal ini sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan ZH, seorang ibu rumah tangga asal Desa Buntulia, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato oleh Polda Gorontalo. ZH dibekuk tim Resmob Dit Reskrimum Polda Gorontalo lantaran diduga melakukan pencurian perhiasan emas 300 gram. Kepada petugas penyidik, ZH mengaku mengintai korbannya, SH, melalui siaran langsung yang diunggah SH lewat akun facebooknya.
Ceritanya, pada Sabtu (29/10/2022), SH menggelar pesta ulang tahun anaknya. Acara yang berlangsung di kediaman SH di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo itu diunggah (upload) dalam bentuk siaran langsung oleh SH lewat akun facebooknya.
Berita terkait: Modus Pinjam Toilet, IRT di Gorontalo Bawa Lari Emas 300 Gram dan Uang Rp40 Juta
Berbekal tayangan siaran langsung SH di media sosial Facebook, ZH lalu datang ke kediaman SH. Perempuan 28 tahun itu berpura-pura hadir sebagai tamu undangan.
Setibanya di rumah SH, ZH lalu berbaur bersama tamu undangan lainnya. Saat situasi mulai sibuk, ZH lalu meminta izin masuk ke kamar kecil untuk buang hajat.
“ZH ini memantau korbanya melalui live Facebook,” Kata Kaur Penmas bid Humas Polda Gorontalo, AKP Heni M. Rahayu saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (1/11/2022).
Namun saat masuk ke dalam rumah, perempuan yang tengah hamil 7 bulan itu malah menggasak perhiasan emas milik SH yang tersimpan di dalam lemari. Usai menjalankan aksinya, ZH kembali berbaur dengan pemilik rumah dan tamu undangan. Selanjutnya pamit pulang setelah acara selesai.
“Kami Polda Gorontalo Sudah menerima dua laporan pencurian, dari pelaku yang sama. Kami sedang berkoordinasi dengan Polres jajaran apabila ada kasus pencucian serupa dengan modus yang sama untuk dilaporkan ke Polda Gorontalo,” kata Panit 1 subbid 3 direskrimum Polda Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja.
Iptu Faisal melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu memantau korbanya lewat postingan sosial media berupa live Facebook, saat pemilik rumah sedang mengelar hajatan perayaan. Kepada penyidik ZH mengaku mencuri untuk biaya persalinan. Aksinya itu dilakukan sejak usia kehamilan satu bulan.
“Untuk motifnya, ZH ini mengaku butuh biaya persalinan, namun setelah kami dalami ternyata pelaku juga mengaku bahwa terbesit keinginan untuk mencuri. Jadi apapun itu alasannya tetap salah,” pungkasnya.(Sari/gopos)