No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Modus Pinjam Toilet, IRT di Gorontalo Bawa Lari Emas 300 Gram dan Uang Rp40 Juta

Hasan by Hasan
Selasa 1 November 2022
in Hukum & Kriminal
0
Terduga pelaku pencurian ZH diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo bersama barang bukti berupa perhiasan emas. (Polda Gorontalo)

Terduga pelaku pencurian ZH diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo bersama barang bukti berupa perhiasan emas. (Polda Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Peribahasa mencari kesempatan dalam kesempitan, rupanya tidak hanya menjadi judul film yang dipopulerkan Warkop DKI. Aksi mengambil untung dengan memanfaatkan kebaikan orang lain itu turut dilakukan ZH, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Buntulia, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Dengan modus meminjam toilet, perempuan 28 tahun itu malah membawa lari perhiasan emas 300 gram, serta uang Rp40 juta milik tuan rumah.

Aksi ZH terungkap setelah salah seorang korban, SH, melapor ke Polda Gorontalo baru-baru ini. Ketika itu korban yang tinggal di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo sedang menggelar hajatan ulang tahun anaknya, Sabtu (29/10/2022). Di saat korban selaku tuan rumah sedang sibuk-sibuknya melayani tamu undangan, ZH datang bermaksud meminjam toilet (kamar kecil). Alasannya ia kebelet (sangat ingin, red) buang hajat.

Baca Juga :  Temui Wagub Gorontalo, Ini Yang Dibahas Pimpinan MNC Group

Tanpa curiga, korban mempersilakan ZH masuk ke dalam rumah. Tapi rupanya setelah masuk ke dalam rumah, ZH menerobos masuk ke dalam kamar milik korban. Selanjutnya ZH mengambil perhiasan emas seberat 300 gram milik korban. Berselang beberapa saat, setelah hajatan selesai, korban baru menyadari bila perhiasan emas miliknya yang tersimpan di dalam lemari sudah tak ada.

Usai menerima laporan korban, Tim Resmob Otanaha dan Inafis Polda Gorontalo bergerak menelusuri keberadaan ZH. Alhasil, ZH berhasil dibekuk saat berada di depan City Mall Gorontalo.

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, mengungkapkan ZH langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ZH diketahui telah dua kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.

Baca Juga :  Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

“Sebelumnya ZH melakukan aksinya pada 23 Mei 2022 di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Modusnya ZH meminta kepada tuan rumah rumah yang menggelar hajatan untuk dipinjamkan kamar. Alasannya ia hendak mengganti pembalut,” kata Nur Santiko.

Setelah berada di dalam kamar, ZH lalu mencongkel lemari milik korban dan kemudian mengambil uang Rp40 juta di dalam lemari. Adapun barang bukti yang diamankan, 4 kalung emas, 12 gelang emas, 1 pasang anting emas, 1 kotak perhiasan berwarna merah, 1 plastik warna hitam dan 1 tas warna hitam. (Putra/Gopos)

Tags: Emas 300 GramGorontaloPencurianPolda Gorontalo
Previous Post

Reses Hari Pertama Lolly Junus Jaring Aspirasi Warga Mootilango, Tilongkabila

Next Post

Hakli Gorontalo Diharapkan Terus Tingkatkan Profesionalitas

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Next Post
Pelantikan pengurus Hakli Provinsi Gorontalo, Senin (31/10/2022) (istimewa)

Hakli Gorontalo Diharapkan Terus Tingkatkan Profesionalitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.