GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Masih ingat kasus suami tabrak istri yang terjadi di Kota Gorontalo pada Agustus 2022 lalu? Kasus tersebut masih berlanjut saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohamad Nauval Seno mengungkapkan unit perlindungan perempuan dan anak telah melaksanakan kegiatan tahap dua ke kejaksaan negeri kota Gorontalo. Dengan menyerahkan berkas penyidikan kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka AHB alias Halil, kepada istrinya SU. Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, halil diduga menabrak istrinya dengan menggunakan mobil dalam keadaan sadar dan sengaja.
“Benar, hari ini kasus suami tabrak istri sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” kata Iptu Nauval saat dikonfirmasi gopos.id, Rabu (26/10/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini melanjutkan berkas perkara Nomor : BP/ 64 / IX/ RES .1.24 / 2022 / RESKRIM TANGGAL 16 SEPTEMBER 2022 telah di nyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri kota gorontalo nomor : Surat Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor B-2288/ P.5.10 / Eku.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022. Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka AHL alias Halil sudah lengkap.
“Tersangka telah di keluarkan dengan surat perintah pengeluaran tahanan: SPP-HAN / 87.F / X / RES 1.24 / 2022 / RESKRIM TANGGAL 26 OKTOBER 2022.
Penyerahan tahanan berlangsung lancar dan selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. (Sari/gopos)