GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dibawah Pimpinan Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H pada Rabu (28/09), melakukan Tahap II Penyerahan 2 orang Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK mengungkapkan adapun tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yakni Isworo, pelaku tindak pidana korupsi terkait dengan perkara pengadaan peralatan fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo yang dilaksanakan oleh PT. Fathir Sanny Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.538.720.000.- bersumber dari APBN T.A 2015.
Polda Gorontalo juga menyerahkan tersangka Ibrahim Papeo Hippy, pelaku tindak pidana Korupsi terkait dengan perkara Penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo sebesar Rp1.5 miliarĀ T.A 2020.
Hal tersebut juga dijelaskan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1774/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Isworo dinyatakan lengkap (P21) dan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1775/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Ibrahim Papeo Hippy dinyatakan lengkap (P21).
“Kedua Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang ā Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang ā Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” kata dia.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah,” ujarnya menerangkan. (Putra/Gopos)