No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Unit III Tipidter Polres Gorut Tahan Pelaku Penganiayaan di Desa Poso

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 30 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Gorontalo Utara, akhirnya menahan pelaku AK alias Andi (31) warga Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Penahanan terhadap AK ini, setelah pihak penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Suleman Adam alias Ucil, warga Desa Poso, Kecamatan Kwandang.

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim IPTU Made Budiantara Putra membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka AK.

Baca Juga :  Kapolres Imbau Warga Gorut Tetap Jaga Kamtibmas Menyongsong Pemilu 2024

“Iya, memang benar yang bersangkutan sudah kami tahan dan ditetapkan tersangka. Untuk pasal yg disangkakan pasal 351 ayat 2 subs 351 ayat 1 jo pasal 90,” jelasnya.

Dipemberitaan sebelumnya kejadian itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) malam pukul 22.00 Wita di kompleks pasar sabtu, Desa Poso, Kecamatan Kwandang.

Awalnya Ucil dari rumahnya menuju ke komples pasar. Ia menjumpai dua rekannya, Yanto dan tersangka, yang saat itu sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Saat bertemu kedua rekannya itu, Ucil diajak minum bersama. Selang beberapa saat kemudian korban disuruh kembali pulang oleh Yanto, dengan alasan bahwa korban sudah mabuk.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri dan Aniaya Penjaga Toko, Pemuda Ini Diamuk Warga

Akan tetapi korban tidak menurut, hingga akhirnya ia dipukul menggunakan sandal di bagian belakang. Setelah mendapat perlakuan kasar, korban pulang ditemani rekan Andi.

Di perjalanan Ucil terlibat adu mulut dengan Andi. Keduanya terlibat adu mulut hingga kemudian Andi mendorong Ucil. Saat Ucil terjatuh ia dicekik, lalu telinganya digigit oleh tersangka hingga putus. (isno/gopos)

Tags: Polres GorutSatreskrimTersangka PenganiayaanUnit Tipidter
Previous Post

Pesan PJ Gubernur Gorontalo Untuk Wisudawan IAIN

Next Post

Aleg Dekot Gorontalo Perjuangkan Pembangunan TPU di Kec. Kota Selatan

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

Aleg Dekot Gorontalo Perjuangkan Pembangunan TPU di Kec. Kota Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.