No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

39 Parpol Sudah Akses Sipol KPU, Ada Partai Mahasiwa

Hasanuddin by Hasanuddin
Minggu 31 Juli 2022
in Gorontalo
0
39 Parpol Sudah Akses Sipol KPU, Ada Partai Mahasiwa

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola didampingi Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menyosialisasikan Sipol bagi pengurus parpol di Gorontalo, Sabtu (30/7/2022). (hasan/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang akan dimulai pada 1 Agustus 2022. Sebanyak 39 parpol sudah mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (30/7/2022).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan Sipol merupakan alat bantu yang dibuat oleh KPU dalam rangka pendaftaran, dan verifikasi partai politik.

“Sipol digunakan untuk memudahkan partai politik dan KPU dalam melakukan pendaftaran, serta verifikasi parpol. Termasuk pengawasan oleh Bawaslu berkaitan dengan proses pendaftaran hingga verifikasi parpol,” ungkap Sophian Rahmola saat memberikan materi tentang Sipol pada sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Sabtu (30/7/2022), di Hotel Grand Q Kota Gorontalo.

Shopian Rahmola menjelaskan, dengan adanya Sipol maka partai politik tidak harus datang dengan membawa dokumen yang bertumpuk-tumpuk saat mendaftar. Sebab sebagian dokumen untuk pendaftaran sudah dapat diunggah secara digital pada Sipol.

“Perlu digarisbawahi bahwa Sipol bukan penentu utama. Ini hanya alat bantu. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan. Mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga penetapan,” tutur Sophian Rahmola menegaskan.

Baca Juga :  17 Oktober 2024 Produk Ini Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Menurut Sophian Rahmola, dengan Sipol maka informasi tentang Parpol tidak hanya diakses oleh parpol atau KPU saja. Tetapi juga bisa diakses oleh Bawaslu, termasuk masyarakat.

“Ke depannya akan ada data Sipol berkelanjutan, sehingga ketika ada perubahan atau pergantian data maka parpol bisa mengunggah data secara cepat dan mudah,” ungkap Sophian Rahmola.

Sementara itu, LO PDIP Provinsi Gorontalo, Ahmad Hulopi, menyampaikan kekhawatiran Sipol yang bisa diakses oleh masyarakat. Dikhawatirkan data parpol pada Sipol dapat diubah oleh masyarakat, sehingga keabsahan dan validitas dari data yang diinput sebelumnya menjadi berubah.

Terkait kekhawatiran tersebut, Sophian Rahmola memastikan bila akses Sipol oleh masyarakat hanya bersifat informatif. Akses oleh masyarakat tidak masuk sampai pada penginputan maupun perubahan data yang ada dalam Sipol.(hasan/gopos)

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Tak Lakukan Perjalanan Saat Libur Iduladha

Parpol yang sudah mengakses Sipol KPU:

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku Indonesia
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya
  27. Partai Kebangkitan Bangsa
  28. Partai Reformasi
  29. Partai Kedaulatan
  30. Partai Republik
  31. Partai Mahasiswa Indonesia
  32. Partai Pelita
  33. Partai Pemersatu Bangsa
  34. Partai Rakyat
  35. Partai Damai Kasih Bangsa
  36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  38. Partai Republik Satu
  39. Partai Kedaulatan Rakyat
Tags: GorontaloKPUParpol
Previous Post

Jelang Pendaftaran Parpol, KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan PKPU 4/2022

Next Post

Dianggap Langgar Undang-undang, Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan

Related Posts

Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

Selasa 1 Juli 2025
Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar
Gorontalo

Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

Selasa 1 Juli 2025
Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara
Gorontalo

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa 1 Juli 2025
Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Next Post
Dianggap Langgar Undang-undang, Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan

Dianggap Langgar Undang-undang, Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.