No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

39 Parpol Sudah Akses Sipol KPU, Ada Partai Mahasiwa

Hasan by Hasan
Minggu 31 Juli 2022
in Gorontalo
0
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola didampingi Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menyosialisasikan Sipol bagi pengurus parpol di Gorontalo, Sabtu (30/7/2022). (hasan/gopos)

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola didampingi Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menyosialisasikan Sipol bagi pengurus parpol di Gorontalo, Sabtu (30/7/2022). (hasan/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang akan dimulai pada 1 Agustus 2022. Sebanyak 39 parpol sudah mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (30/7/2022).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan Sipol merupakan alat bantu yang dibuat oleh KPU dalam rangka pendaftaran, dan verifikasi partai politik.

“Sipol digunakan untuk memudahkan partai politik dan KPU dalam melakukan pendaftaran, serta verifikasi parpol. Termasuk pengawasan oleh Bawaslu berkaitan dengan proses pendaftaran hingga verifikasi parpol,” ungkap Sophian Rahmola saat memberikan materi tentang Sipol pada sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Sabtu (30/7/2022), di Hotel Grand Q Kota Gorontalo.

Shopian Rahmola menjelaskan, dengan adanya Sipol maka partai politik tidak harus datang dengan membawa dokumen yang bertumpuk-tumpuk saat mendaftar. Sebab sebagian dokumen untuk pendaftaran sudah dapat diunggah secara digital pada Sipol.

“Perlu digarisbawahi bahwa Sipol bukan penentu utama. Ini hanya alat bantu. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan. Mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga penetapan,” tutur Sophian Rahmola menegaskan.

Baca Juga :  Pesan Gubernur Rusli Habibie Untuk Bupati yang Baru Dilantik

Menurut Sophian Rahmola, dengan Sipol maka informasi tentang Parpol tidak hanya diakses oleh parpol atau KPU saja. Tetapi juga bisa diakses oleh Bawaslu, termasuk masyarakat.

“Ke depannya akan ada data Sipol berkelanjutan, sehingga ketika ada perubahan atau pergantian data maka parpol bisa mengunggah data secara cepat dan mudah,” ungkap Sophian Rahmola.

Sementara itu, LO PDIP Provinsi Gorontalo, Ahmad Hulopi, menyampaikan kekhawatiran Sipol yang bisa diakses oleh masyarakat. Dikhawatirkan data parpol pada Sipol dapat diubah oleh masyarakat, sehingga keabsahan dan validitas dari data yang diinput sebelumnya menjadi berubah.

Terkait kekhawatiran tersebut, Sophian Rahmola memastikan bila akses Sipol oleh masyarakat hanya bersifat informatif. Akses oleh masyarakat tidak masuk sampai pada penginputan maupun perubahan data yang ada dalam Sipol.(hasan/gopos)

Baca Juga :  Achillcet Sang Kucing Tuli Peramal Euro 2021

Parpol yang sudah mengakses Sipol KPU:

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku Indonesia
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya
  27. Partai Kebangkitan Bangsa
  28. Partai Reformasi
  29. Partai Kedaulatan
  30. Partai Republik
  31. Partai Mahasiswa Indonesia
  32. Partai Pelita
  33. Partai Pemersatu Bangsa
  34. Partai Rakyat
  35. Partai Damai Kasih Bangsa
  36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  38. Partai Republik Satu
  39. Partai Kedaulatan Rakyat
Tags: GorontaloKPUParpol
Previous Post

Jelang Pendaftaran Parpol, KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan PKPU 4/2022

Next Post

Dianggap Langgar Undang-undang, Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Odong-odong. (Foto: Suara.com)

Dianggap Langgar Undang-undang, Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.