No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Pemuda yang Diduga Terlibat Penganiayaan Saat Tawuran

Hasan by Hasan
Senin 25 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Penyidik satreskrim Polres Gorontalo Kota sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan ML alias Acil, Senin (25/7/2022). Foto: Humas.

Penyidik satreskrim Polres Gorontalo Kota sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan ML alias Acil, Senin (25/7/2022). Foto: Humas.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo Kota bergerak cepat menangani kasus tawuran dua kelompok pemuda yang terjadi di kompleks Pelabuhan Gorontalo, Ahad (24/7/2022). Tiga pemuda yang diduga terlibat penganiayaan terhadap IL alias Imran warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo diamankan.

Ketiganya adalah ML alias Acil (20) warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo; RA alias Anang (23) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo; serta SL (16) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Dari ketiganya, Polres Gorontalo Kota telah menetapkan Acil sebagai tersangka. 

Warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo itu menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota. Acil dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP).

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan pada rutan Polres Gorontalo terhitung mulai Senin 24 Juli 2022,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, S.E, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno.

Berita terkait: Dua Kelompok Pemuda di Kota Gorontalo Tawuran, Satu Luka Kena Sajam

Iptu Nauval menjelaskan, pengungkapan kasus tawuran dua kelompok pemuda itu dilakukan setelah Polres Gorontalo Kota menerima laporan dari pihak keluarga korban. Tim Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota bergerak cepat mencari keberadaan Acil. Setelah melakukan penelusuran di sejumlah tempat, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota berhasil menemukan keberaaan Acil.

Baca Juga :  Aan Influencer Gorontalo: Saya Sudah Ingatkan Ulang-ulang, Jauhi Istri Saya

“Pada pukul 11.00 Wita tim mendapatkan informasi terduga pelaku (Acil) sedang berada di rumah keluarganya di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tim bergegas menuju rumah  dan mengamankan pelaku bersama temannya yang diduga ikut menganiaya korban,” jelas Iptu Nauval.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini melanjutkan, hasil interogasi terhadap acil, diduga yang terlibat penganiayaan tehradap korban sebanyak tiga orang yakni. Remaja 16 tahun SL dan RA alias Anang (23). Acil sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa di Kota Gorontalo.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih di bawah umur, bersamaan dengan barang bukti satu bilah sajam (jenis badik). Kemudian ke tiga pelaku tersebut kami bawa ke Mapolres Gorontalo Kota guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  TVRI Gorontalo Resmi Naik Kelas Jadi Tipe B

Diberitakan sebelumnya, bentrok dua kelompok pemuda diduga dipicu oleh ketersinggungan. Peristiwa bermula ketika Acil bersama sejumlah teman-temannya sedang nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras (miras) di kompleks Pelabuhan Gorontalo, pukul 04.00 Wita. Berselang beberapa saat kemudian, pukul  05.15 Wita, sekelompok pemuda termasuk Imran datang pula ke lokasi kompleks pelabuhan Gorontalo.

Di saat sedang berpesta miras, Imran tak berhenti berteriak keras. Hal itu membuat Acil dan rekan-rekannya menjadi emosi. Dua kelompok pemuda yang sama-sama sudah dipengaruhi minuman keras itu lantas bentrok. Acil dan Imran terlibat adu jotos hingga keduanya menuju ke kendaraan masing-masing untuk mengambil senjata tajam.

Pelaku dan korban saling kejar. Hingga keduanya menemui jalan buntu. Saat itu juga Acil menebas korban menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan luka di bagian dada.(sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Menko Airlangga Dorong Kepentingan Indonesia dalam Penyelesaian IJEPA dan Kerjasama IPEF – RCEP

Next Post

Kapolsek Dungingi: Miras Jadi Pemicu Utama Tindak Kriminalitas

Related Posts

Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Sebut Empat Tersangka Nikmati Duit Hibah KONI Gorontalo, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Ketua-Sekretaris KONI dan Dua Penyedia Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
Kapolsek Dungingi, Iptu Natalia Olii

Kapolsek Dungingi: Miras Jadi Pemicu Utama Tindak Kriminalitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.