No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Warga Diimbau Tak Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 20 Juli 2022
in Gorontalo
0
Warga Diimbau Tak Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, IPTU Yudha Bhara, (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Bagi masyarakat yang memiliki sepeda listrik sebaiknya tidak mengendarainya di jalan raya. Sebab penggunaan sepeda listrik hanya dibolehkan pada jalur tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 Tahun 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, IPTU Yudha Bhara, mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerapkan Sertifikasi Uji Tipe (SUT), terhadap kendaraan sepeda listrik. Sehingga Satuan lalu belum memberlakukan penilangan tersebut.

“Untuk sepeda listrik belum dilakukan uji tipe, tetapi itu bisa melanggar Pasal 277 UU nomor 2 tahun 2009, tentang kendaraan ini bisa dikategorikan kendaraan rakitan, dengan modifikasi yang tidak memiliki SUT,” ujar Yudha, Rabu (20/07/2022)

Baca Juga :  Terus Bertambah, Polisi Sudah Amankan 40 Demonstran yang Diduga Provokator

Menurut Yudha, untuk di Pohuwato sendiri kalau berbicara aturan memang bisa ditilang, tapi untuk sekarang ini masih dalam tahap mengedukasi dan himbauan para pengguna kendaraan. Karena tingkat kerawanan dan fatalitasnya itu tinggi.

“Peraturan penggunaan sepeda listrik di atur dalam permehub nomor 45 tahun 2020, dimana sepeda tersebut digunakan pada jalur tertentu. Kemudian harus menggunakan helm, batas kecepatan maksimal 25km/jam, serta tidak boleh dilakukan modifikasi untuk dayanya,”tutur Yudha

Polisi lalu lintas secara dasarnya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi tujuan lantas ini untuk menyelamatkan nyawa, ketika pelanggaran itu dibiarkan, maka nyawa rawan kecelakaan sering bertambah.

Baca Juga :  DPRD Segera Proses Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Gorontalo

“Kita terus menghimbau dan memberikan edukasi kepada para pemilik kendaraan sepeda listrik, untuk digunakan pada jalan tertentu seperti jalan perumahan bukan di gunakan di jalan raya,”tutup Yudha (Yusuf/gopos)

Tags: GorontaloSepeda Listrik
Previous Post

Brigadir YS Ternyata Sudah Berulangkali Cabuli Korbannya

Next Post

UNG Perkuat Pengelolaan Sistem Keuangan

Related Posts

Kader NU di Gorontalo Wajib Jihad Kemaslahatan Agama dan Masyarakat
Gorontalo

Kader NU di Gorontalo Wajib Jihad Kemaslahatan Agama dan Masyarakat

Kamis 22 Mei 2025
Kloter 30 UPG Gorontalo Tiba di Makassar dan Dipastikan Siap ke Tanah Suci
Gorontalo

Kloter 30 UPG Gorontalo Tiba di Makassar dan Dipastikan Siap ke Tanah Suci

Kamis 22 Mei 2025
FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo
Gorontalo

FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

Kamis 22 Mei 2025
Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan
Gorontalo

Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis 22 Mei 2025
Klaim BPJS
Gorontalo

Tak Perlu Lagi ke Kantor, BPJS Kesehatan Gorontalo Optimalkan Layanan Non Tatap Muka

Kamis 22 Mei 2025
Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual
Gorontalo

Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

Kamis 22 Mei 2025
Next Post
UNG Perkuat Pengelolaan Sistem Keuangan

UNG Perkuat Pengelolaan Sistem Keuangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.