GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga Pelaku Narkoba Jenis Sabu di Provinsi Gorontalo yakni YAT, AD dan EH terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, AKP Heny Muji Rahayu mengungkapkan ketiga pelaku ini diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milar
“Dan pasal 114 ayat (1) pidana penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
Panit 2 Subdit Ditresnarkoba Polda Gorontalo, IPDA Irwansyah M Dali mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman serta pengembangan untuk memastikan siapa yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ini.
Baca Juga: Tiga Pengguna Nakoba Diciduk Polda Gorontalo, Satu di Antaranya Oknum PNS
“Kami juga masih menunggu hasil tes pemeriksaan urine ketiga pelaku dan akan melakukan pengembangan terkait Kependudukan barang haram tersebut,” ucap dia.
“Sementara saat ini kami telah mengamankan beberapa bukti diantaranya 1 saset sabu dan 3 buah handphone ketiga pelaku serta rekening sebagai penguatan bukti,” tandasnya. (Putra/Gopos)