No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Pelaku Narkoba di Gorontalo Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 14 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Konferensi Pers terkait kasus Narkoba di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (14/7/2022). (Foto: Putra/Gopos)

Konferensi Pers terkait kasus Narkoba di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (14/7/2022). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga Pelaku Narkoba Jenis Sabu di Provinsi Gorontalo yakni YAT, AD dan EH terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, AKP Heny Muji Rahayu mengungkapkan ketiga pelaku ini diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milar

“Dan pasal 114 ayat (1) pidana penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga :  Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Panit 2 Subdit Ditresnarkoba Polda Gorontalo, IPDA Irwansyah M Dali mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman serta pengembangan untuk memastikan siapa yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ini.

Baca Juga: Tiga Pengguna Nakoba Diciduk Polda Gorontalo, Satu di Antaranya Oknum PNS

“Kami juga masih menunggu hasil tes pemeriksaan urine ketiga pelaku dan akan melakukan pengembangan terkait Kependudukan barang haram tersebut,” ucap dia.

“Sementara saat ini kami telah mengamankan beberapa bukti diantaranya 1 saset sabu dan 3 buah handphone ketiga pelaku serta rekening sebagai penguatan bukti,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Pasar Tani Kab. Gorontalo Bantu Pemasaran Petani
Tags: 20 Tahun PenjaraKabupaten GorontaloKasus NarkobaTerancam PidanaTiga Pelaku Narkoba
Previous Post

Tiga Pengguna Nakoba Diciduk Polda Gorontalo, Satu di Antaranya Oknum PNS

Next Post

Bangun Ekonomi Berkelanjutan, G20 Terus Kembangkan Blue, Green, dan Circular Economy

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Side Event Pertemuan Sherpa ke-2 Presidensi G20 Indonesia, yang dilaksanakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/07).

Bangun Ekonomi Berkelanjutan, G20 Terus Kembangkan Blue, Green, dan Circular Economy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.