GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).
Tenaga kerja tersebut, yakni Sonny Sofianto, seorang pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) tersebut merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak tahun 1993. Ahli waris pun berhak atas manfaat program Jamsostek dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Selain itu, secara otomatis saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJamsostek memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,”jelas Roswita.
Sementara itu, secara terpisah Kepala BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya tenaga kerja Sonny Sofianto dan turut mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, ketabahan, keikhlasan dan kekuatan untuk menerima musibah kematian tersebut.
Hendra pun berharap santunan yang diberikan BPJamsostek kepada ahli waris bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan untuk meneruskan kehidupan.
”BPJamsostek Insya Allah akan terus berkomitmen untuk selalu dan senantiasa memberikan pelayanan prima, cepat dan tepat,”terangnya, Selasa (12/7/2022).
Ia pun mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja dimanapun berada di seluruh agar memastikan dirinya beserta seluruh pekerjanya telah terlindungi oleh program Jamsostek sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pekerja dan keluarganya.
”Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan,”ujar Hendra.
Negara, jelas Hendra, menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
”Hal ini sejalan dengan salah satu misi BPJamsostek, yakni melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya,”pungkas Hendra. (Indra/Gopos)