GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan ratusan barang bukti hasil kejahatan perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (7/7/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa tindak pidana umum yaitu tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, pembunuhan, penganiayan, perjudian dan lain-lain. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain :
Narkotika Jenis Shabu sebanyak 14 sachet dan 1 plastik dari 8 perkara, Senjata Tajam sebanyak 6 buah dari 6 perkara, Obat – Obatan 104 jenis produk dari 1 perkara, Handphone 12 buah dan Pakaian-pakaian, Kartu Domino serta barang lain dari berbagai perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya, dalam sambutannya mengungkapkan barang bukti yang berkekuatan hukum harus dilaksanakan pemusnahan setiap tahunnya secara seremonial sesuai dengan anggaran yang ada pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
“Barang Bukti ini merupakan barang bukti dari hasil penanganan perkara baik perkara narkotika, perkara penganiayaan, perkara perlindungan anak pencurian, maupun pembunuhan,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal ini dilakukan karena Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Maka kami harus melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tertuang dalam amar putusan hakim,” kata dia.
“Seperti yg telah diketahui barang bukti diantaranya adalah narkotika, obat-obatan, handphone, senjata tajam. Apabila eksekusi barang bukti ini tidak dapat dilakukan, maka dapat menjadi temuan, jelas Armen.
Dirinya menjelaskan, proses pemusnahan Narkotika, Obat – obatan dan juga barang-barang lainnya dilakukan dengan cara dipecahkan dihancurkan, dibakar dan ditimbun dalam tanah, serta barang bukti senjata tajam dipotong-potong.
“Pemusnahan barang bukti secara seremonial ini diperkirakan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan juga agar masyarakat mengetahui dampak dari penggunaan barang-barang yang dilarang oleh undang-undang,” ucapnya.
Baca Juga: Diduga Minta Uang, Oknum Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo Dinonaktifkan
“Sebelumnya kami juga telah memusnahkan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus untuk menghindari penumpukan yang dapat menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan serta terhindar dari potensi penyimpangan, tambah Armen,” tandasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT. Global Gemilang, Belasan Orang Telah Diperiksa
Hadir pula dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut ialah Fenny Haslizarni, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto di wakili Oleh Marten (Panitera) Kepala Kepolisian Resor Gorontalo diwakili oleh Rudianto (Kanit 3) dan Hanry Wuisah (KBO Narkoba), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo diwakili oleh Inten Widuri Wukindari dan Kepala Badan POM Gorontalo diwakili Fitri Ibrahim.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Global Gemilang di Kab. Gorontalo, Eks Kadis Sosial Diperiksa
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lacar hingga selesai. Kegiatan juga menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan Pemerintah. (rls/Putra/Gopos)