GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Baru saja sebulan menghirup udara bebas. HW alias Gerry, seorang residivis kasus pencurian sudah beraksi lagi. Pria berusia 38 tahun itu menggasak dua unit sepeda motor di wilayah Kota Gorontalo. Alhasil, Gerry kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Gerry ditangkap tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Gorontalo pada Jumat (17/6/2022) lalu. Warga Kecamatan Pinamang, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara itu ditangkap bersama rekannya, RK (36) alias Buang warga Desa Tingkohubu Timur, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango. Gerry diciduk saat berada di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Saat akan ditangkap, Gerry berupaya melawan. Petugas terpaksa melumpuhkan upaya Gerry dengan timah panah di betis kanan. Sementara Buang diamankan di wilayah Bone Bolango.
Penangkapan terhadap Gerry dan Buang dilakukan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota berdasarkan laporan warga yang mengalami kehilangan sepeda motor. Yakni di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, dan di Jl. Rusli Datau, Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Dari
“HW dan RK mengambil sepeda motor milik korban setelah membuntuti korban dari jauh,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto.
“Saat korban memarkirkan kendaraannya, HW alias Geri langsung masuk ke teras rumah dan membawa kabur motor,” imbuh AKBP Suka Irawanto.
Mantan Kapolres Bone Bolango ini melanjutkan HW alias geri merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kota Gorontalo, baru sebulan keluar dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ampana. Sebelumnya HW menjalani hukuman di Lapas Gorontalo kemudian dipindahkan ke Lapas Ampana. Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga unit sepda Motor. Satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha nmax warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha aerox warna merah yang digunakan ke-duanya untuk mencuri.
“Gery merupakan residivis kasus pencurian, dan diperkirakan baru sebulan keluar dari lapas Ampana, saat ini masih dalam pengawasan,” kata AKBP Suka Irawanto.
Motif pencurian, kedua tersangka ingin bersenang-senang dengan hasil penjualan motor curian. Keduanya diancam dengan pasal 363 juncto pasal 468 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sari/gopos)