GOPOS.ID – Kabar gembira bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi kalangan PNS pada 24 Mei 2019.
Kepastian itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafrudin usai
“Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” ucap Syafruddin usai mengikuti sidang kabinet tentang persiapan Idulfitri 1440 H di Kantor Presiden dilansir jpnn.com.
Lalu apakah THR akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13? Syafrudin menegaskan, kebijakan tersebut nantinya diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga : Ada Captain Amerika di Operasi Simpatik Polres Gorontalo
Meski begitu, Syafrudin menegaskan, usulan pencairan THR maupun gaji ke-13 sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan.
Sebagaimana diketahui, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali gaji penuh. Dalam take home pay tersebut, ada berbagai tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.(adm-02/jpnn/gopos)