GOPOS.ID, MARISA – Aktivitas tambang ilegal yang ada di Kabupaten Pohuwato, terutama di Kecamatan Dengilo di respon Polres Pohuwato. Dari puluhan alat berat beraktivitas di tambang Dengilo cagar alam itu, kepolisian mengamankan satu alat berat jenis Excavator serta Sembilan pekerja yang beroperasi di tambang ilegal.
Informasi yang diperoleh Gopos.id, satu alat dan sembilan tersangka diamankan Polres Pohuwato, diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti), dengan hasil patroli Polres Pohuwato pada Rabu (08/06/2022).
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan dari penangkapan barang bukti serta operator alat berat, karena sedang beraktivitas di kawasan cagar alam yang ada di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
“Kami kemarin menemukan tiga alat berat jenis Excavator, tetapi dua alat berat itu tidak beroperasi sehingga tidak mendapati operatornya. Namun satu alat berat yang sedang beroperasi di bawah ke Polres Pohuwato, serta mengamankan operatornya,” ujar AKBP Joko, Kamis (09/06/2022)
Kata dia, barang bukti berupa alat berat serta mengamankan 9 orang tersebut, akan menjalani pemeriksaan terhadap mereka. Karena sudah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti).
“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang itu, apalagi operator Excavator inisial ES alias Erik, warga Bolaangmongondow Selatan (Bolsel). Kita akan melakukan proses hukum kepada pelaku yang terlibat itu,” tutup AKBP Joko. (Yusuf/Gopos)