No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kolonel Priyanto Kasus Buang Korban Tabrak Lari, Dipecat dan Divonis Seumur Hidup 

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 7 Juni 2022
in Gorontalo, Nasional
0
Kolonel Priyanto Kasus Buang Korban Tabrak Lari Divonis Seumur Hidup. (Antara/Suara.com)

Kolonel Priyanto Kasus Buang Korban Tabrak Lari Divonis Seumur Hidup. (Antara/Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto terkait kasus buang dua remaja korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat. Tak cuma divonis penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto dipecat dari dinas militer.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal turut menjelaskan akibat dari perbuatan Priyanto. Dengan menghilangkan nyawa korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), tentunya akan menimbulkan penderitaan dan trauma bagi pihak keluarga.

“Akibat dari perbuatan terdakwa, menghilangakan nyawa korban saudara Handi Saputra dan Salsabila, menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban yang ditinggalkan,” kata Brigjen Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2022) mengutip dari laman suara.com – jaringan berita gopos.id.

Mengingat usia yang masih belia, kedua korban tentunya diharapkan keluarga bisa menjadi kebanggan di masa mendatang. Akibat perbuatan itu pula, Faridah menyebut bahwa citra TNI sebagai pengayom masyarakat menjadi rusak.

“Dapat memperburuk citra TNI di mata masyarakat, merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat,” jelas Faridah.

Baca Juga :  UMGo Keluarkan Pemecatan Dosen yang Dinonaktifkan Gara-gara Podcast

Dalam kasus ini, Priyanto membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah usai kecelakaan di Nagreg. Faridah menyatakan, sifat dari tindakan itu benar-benar mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesungguhnya dalam rangka melaksanakan niatnya menghilangkan jejak, sehingga tidak memedulikan lagi kselamatan dan nyawa orang lain dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Faridah.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 5.8 Guncang Bolsel, Getarannya Hingga Gorontalo

Tidak hanya itu, perbuatan Priyanto dalam menghindar dari tanggung jawab atas kecelakaan di Nagreg diyakini sebagai tindakan arogan. Bahkan, Priyanto hanya mengikuti nafsu semata dan mengedepankan ego diri sendiri.

“Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keiinginan hal nafsu semata, sikap egoisme berlebihan tanpa memedulikan nasib korban dan keluarganya. menunjukkan oknum prajurit yang jauh dari sifat kesatria dan berprikemanusiaan,” pungkas dia.

Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP. Selain itu dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Baca Juga :  Supir Truk Gorontalo Protes Kebijakan Zero ODOL hingga Kelangkaan Solar

Buang Mayat Korban Tabrak Lari

Kasus buang korban tabrak lari ini bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Buang Dua Remaja ke Sungai Gegara Ingin Lindungi Anak Buah

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: DipecatDivonis Seumur HidupKasus Buang KorbanKolonel PriyantoNagregTabrak Lari
Previous Post

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5.8 Guncang Bolsel, Getarannya Hingga Gorontalo

Next Post

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Gorontalo Buka Akses Informasi Seluas-luasnya

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Hadapi Pemilu 2024

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Gorontalo Buka Akses Informasi Seluas-luasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.