GOPOS.ID, TILONGKABILA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bone Bolango agar menyeriusi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Azan Piola mengungkapkan terkait ranperda PTSP tersebut haruslah menghimpun seluruh perizinan yang ada dan harus difokuskan untuk seluruh sektor perizinan.
“Selain itu perizinan ini harus berimplikasi bagiamana terkait pengolahan PAD (Pendapatan Asli Daerah),”ungkapnya pada Senin (6/6/2022).
Lanjutnya, kedua hal tersebut tentunya harus menjadi perhatian terutama bagi pemerintah daerah khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Olehnya implementasi peraturan daerah ini harus dan mesti segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait, yakni bagaimana menjalankan seluruh peraturan tersebut yang ada keterkaitannya dengan perizinan,”katanya.
Baca Juga: Bupati Hamim dan Bawaslu Bahas Tahapan Pemilu
“Karena kita ingin masyarakat itu mendapat akses yang mudah cepat dan tidak dipersulit tentunya, olehnya ini harus menjadi perhatian,” tandas Azan. (Putra/Gopos)