No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nunggak Bayar BPJS Bisa Kena Denda Rp30 Juta

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 26 Mei 2022
in Nasional
0
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (suara.com)

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Warga peserta BPJS Kesehatan didorong cermat dalam membayar iuran rutin. Jika hobi nunggak, jangan kaget apabila tagihan Anda bisa mencapai Rp30 juta.

Mengutip dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id, tunggakan sebesar itu bisa terjadi apabila Anda telat bayar iuran dan menjalani rawat inap selama 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Merujuk Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS memberlakukan denda dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan dan besar denda paling tinggi Rp30.000.000.

Perhitungannya, etika harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dengan nilai paling tinggi Rp30 juta.

Baca Juga :  Sempat Buron, Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Jakarta

Namun apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap, denda 5% atau hingga Rp30 juta tidak berlaku. Peserta bersangkutan hanya perlu melunasi tunggakannya saja. Selain itu, denda juga tidak dikenakan bagi peserta yang hanya rawat jalan tingkat pertama atau rawat jalan di rumah sakit.

Baca Juga: Destinasi Wisata Jadi Simbiosis Mutualisme Bagi Masyarakat dan Pemerintah

Namun hal ini dengan catatan. Apabila sampai akhir bulan peserta belum melunasi tunggakan, maka kepesertaannya akan dihentikan sementara. Hal itu ada dalam Pasal 42 ayat (1) Perpers No.64 Tahun 2020. Demikian bunyinya: “Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.”

Lebih lanjut, peserta wajib melunasi iuran untuk mengaktifkan lagi kepesertaan di BPJS Kesehatan. Hal itu dimuat dalam Pasal 42 ayat (3b) yang berbunyi “Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya.”

Baca Juga :  Pasangan Romantis Solusi Untuk Kesejahteraan Petani dan Nelayan di Gorontalo Utara

Sebagai informasi, denda 5% hanya berlaku bagi peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Peserta yang menunggak iuran sementara tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.

Baca Juga: Aleg Dekot Gorontalo Minta Lurah Lebih Memperhatikan Kebutuhan Masyarakat

Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, denda baru akan dikenakan. Untuk menghindari denda, usahakan selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulan. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: BPJSDenda BPJSNunggak BPJS
Previous Post

Aleg Dekot Gorontalo Minta Lurah Lebih Memperhatikan Kebutuhan Masyarakat

Next Post

Seorang Warga Sipatana, Kota Gorontalo, Ditikam Gara-gara Rebutan Pelanggan Air Isi Ulang

Related Posts

Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa 30 Juni 2026
Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Health Fun Run

Senin 29 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Nasional

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat 19 Juni 2026
Next Post
Kanit reskrim Polsek Kota Utara, Bripka Muhlis Laliyo sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan, Kamis (25/5/2022). Foto : istimewa

Seorang Warga Sipatana, Kota Gorontalo, Ditikam Gara-gara Rebutan Pelanggan Air Isi Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.