GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Niat RD alias Te Rajal (samaran, red) untuk bersenang-senang malah membawanya terancam dipenjara selama 7 tahun. Itu setelah Rajal diketahui melakukan pencurian sepeda motor. Ironinya aksi itu dilakukan Rajal yang baru bebas sebulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan salah satu remaja terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor. Remaja 17 tahun itu diamankan polisi lantaran diduga membawa lari sepeda motor milik SH alias Poler, Warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Kronologi kejadian bermula ketika Te Rajal hendak menuju rumah ibunya yang ada di Kabupaten Gorontalo. Ia menumpangi salah satu bentor yang mangkal di wilayah Kota Gorontalo. Saat di perjalanan ia mendapati sepeda motor yang terparkir di depan rumah Poler plus. Saat itu kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. Rajal turun dari bentor yang ditumpanginya. Setelah membayar, Rajal lalu menghampiri sepeda motor yang terparkir.
“Pelaku melihat keadaan sekitar lokasi terpakirnya motor yang akan dicuri. Ia berpura-pura buang air kecil. Setelah keadaan aman pelaku mendekati sepeda motor kemudian mendoronya sampai kejalan raya. Selanjutnya kabur menggunakan sepeda motor tersebut,” kata Iptu Nauval Seno saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Rabu (11/5/2022).
Te Rajal sempat ingin menjual motor hasil curian dengan harga miring seharga Rp3 juta. Namun aksinya diketahui polisi berbekal rekaman cctv yang beredar di sosial media. Tak butuh waktu lama pihak kepolisian berhasil mengamankan terudga pelaku, bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor, honda scopy dengan nomor polisi DM 2258 JO. Motif Te Rajal melakukan pencurian ialah ia berencana uang hasil penjualan motor akan digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk bersenang-senang. Akibat aksinya Te Rajal disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah sering melakukan aksinya, sehingga kami penyidik akan melakukan penahanan berdasarkan sistem peradilan anak. Kami akan melakukan proses penyidikan tingkat, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, terkait proses penanganannya,” pungkasnya.(Sari/gopos)