GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menindaklanjuti penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Perda) usul inisiatif eksekutif yang diajukan Wali Kota Gorontalo. Pembahasan tiga ranperda tersebut akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus).
Ada tiga pansus yang dibentuk sesuai dengan Ranperda yang diusulkan. Yakni Pansus Ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Kemudian Pansus Ranperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan Modal. Serta Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di samping tiga Ranperda juga ada menyangkut tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah 2021.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, DPRD Kota Gorontalo telah membentuk pansus untuk membahas tiga Ranperda yang diajukan Pemkot Gorontalo. Dalam hal ini Wali Kota Gorontalo dalam sidang paripurna Dekot Gorontalo, Senin (4/4/2022).
“Menariknya itu menyangkut Perda retribusi dan Perda penyertaan modal. Ini menandakan bahwa ada perda sebelumnya yang sudah tak berkesesuaian lagi dengan kondisi dilapangan, sehingga perda tersebut memerlukan perubahan, agar menghindari kendala-kendala yang nantinya akan dilakukan, termasuk didalamnya menyangkut dengan pengelolaan keuangan,” kata Irwan Hunawa usai mengikuti rapat paripurna internal
tentang pembentukan pansus bertempat diruang rapat I DPRD Kota
Gorontalo Selasa (4/5/2022).
Ketua komisi C ini menambahkan, dirinya diberikan kepercayaan sebagai Ketua pansusu yang membahas Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Penyertaan modal. Tentunya di dalamnya memerlukan keseriusan di dalam mengkaji agar perda tersebut benar memberikan manfaatnya.
“Menyangkut pembahasan soal LKPJ itu ada batasan wakut sampai dengan akhir 2020. Kalau untuk perda itu sendiri harus benar-benar membutuhkan waktu sehingga didalamnya tidak ada waktu yang membatasinya. Namun yang terpentung adalah bagaimana perda yang dihasilkan itu adalah benar-benar Perda yang berkualitas,” pungkasnya.(Farun/gopos)