GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Penerapan sistem digitalisasi oleh Pemerintah Kota Gorontalo semakin masif. Langkah untuk mewujudkan smart city itu dilakukan pada berbagai aspek. Salah satunya dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Penerapan sistem digitalisasi ini dilakukan Pemkot Gorontalo menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan investasi dan pelaporan barang milik daerah, dan bimbingan teknis aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD).
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan, bahwa peraturan Perintah nomor 28 tahun 2020 memberikan dampak yang cukup besar terhadap pengaturan terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Wali Kota dua periode ini mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu barang milik daerah harus dikelola secara baik dan benar dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan memiliki kapasitas nilai.
“Barang milik daerah sebagai bagian dari aset daerah sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas, dan fungsi di organisasi perangkat daerah namun sudah selayaknya dioptimalisasikan penggunaannya untuk sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat, melayani dan mendukung masyarakat untuk dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi masyarakat yang semakin makmur dan produktif,” kata Marten pada sambutannya pada Pembukaan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 di Kota Makassar, Senin (28/3/2022).
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, selain mengoptimalisasi pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang menjalankan amanat regulasi yang lebih tinggi, serta sejalan dengan penerapan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 maka telah dilaunching sistim E-BMD yang berbasis Permendagri.
“Sistem E-BMD Ini dibangun dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat, dan sistem ini dirancang dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah dipahami, dan aplikatif serta dapat menjadikan laporan barang milik daerah yang dibutuhkan dalam mendukung pelayanan catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Sari/gopos).