No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ramadan Tahun Ini Boleh Tarawih Berjemaah di Masjid dan Saf Kembali Dirapatkan

Hasan by Hasan
Kamis 24 Maret 2022
in Gorontalo
0
Ilustrasi: Salat berjemaah

Ilustrasi: Salat berjemaah

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Seiring menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia menjelang Ramadan 1443 H. Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya penyelenggaran ibadah tarawih berjemaah yang kembali dibolehkan berjemaah di masjid.

Ketentuan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022). Menurut Presiden, masyarakat bisa kembali melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan (prokes).

“Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Empat Pengemis Diamankan Satpol PP

Selain boleh melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid, saf untuk pelaksanaan salat berjemaah juga kembali dirapatkan. Hal itu sesuai fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Dengan demikian, akativitas ibadah salat jemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah,” kata Asrorun Niam sebagaimana dikutip dari laman MUI.

Baca Juga :  Sapi Kurban Presiden untuk Gorontalo Berbobot 1 Ton, Harganya Rp92,4 Juta

Menurut Asrorun Niam, dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

“Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjemaah dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tegas Asrorun.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloRamadan 1443 HTarawih Berejemaah
Previous Post

Sat Binmas Polres Gorut Serahkan Bantuan ke Pengurus Mesjid

Next Post

Syarat Mudik, Wajib Dua Kali Vaksin Plus Booster

Related Posts

Polres Pohuwato tahan dua operator Peti Bulangita, Jum'at (01/05/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Dua Tersangka Ditahan, Polisi Dalami Keterlibatan Bos PETI Bulangita

Jumat 1 Mei 2026
Gorontalo

Ini Lokasi Pemadaman Listrik 6 Jam Besok di Wilayah Bone Bolango

Jumat 1 Mei 2026
Satu alat dan dua excavator di amankan Polres Pohuwato, Kamis (30/04/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Bulangita, Satu Alat Berat dan Dua Operator Diamankan

Jumat 1 Mei 2026
Gorontalo

Bhabinkamtibmas Kelurahan Biawao Beri Pendampingan Anak Korban Perundungan 

Jumat 1 Mei 2026
Gorontalo

Sampul Belakang Nobar Film “Pesta Babi” di Gorontalo, Bangun Kesadaran soal Tanah dan Adat

Kamis 30 April 2026
Gorontalo

Fakta Kecelakaan Maut di Limboto Barat: Sopir Tak Sadar Seret Motor Korban

Kamis 30 April 2026
Next Post
Syarat Mudik

Syarat Mudik, Wajib Dua Kali Vaksin Plus Booster

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi Kecelakaan. (Shutterstok)

    Siswi SMA Tewas Tertabrak Truk Kontainer di Limboto Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Lokasi Pemadaman Listrik 6 Jam Besok di Wilayah Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Beberapa Wilayah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus TKI Bergulir, Kepala Bappeda Gorontalo Kembali Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Kecelakaan Maut di Limboto Barat: Sopir Tak Sadar Seret Motor Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.