GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akan melakukan pemeriksaan terhadap Tujuh anggota Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) yang diduga melanggar tugas dan jabatan sebagai personil polri terhadap kasus penembakan Direktur Tahti Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutakhir.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes.Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan ada tujuh personel Tahti yang jaga tahanan yang diduga melanggar kode etik profesi polri.
“Ke tujuh anggota tersebut diduga melanggar pasal 7 ayat 3 huruf c dan huruf e perkab 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri,” ungkapnya saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Wahyu menerangkan, dalam pasal tersebut berbunyi “setiap anggota polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, kedua melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan pemberi perintah untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah”.
“Dan terhadap tujuh personel lainnya yang jaga tahanan, akan dilakukan audit investigasi dan pemberkasan untuk dilanjutkan dalam proses sidang komisi kode etik,” tegasnya.
Baca juga: Polda Gorontalo Jelaskan Kronologis Tertembaknya Direktur Tahti, AKBP Beni Mutahir
Terakhir dirinya menyampaikan dalam hal ini Polda Gorontalo akan bekerja secara profesionalisme dan melaksanakan tugas secara profesional terkait adanya anggota yang menyalahi prosedur yakni kode etik profesi polri.
“Dan pasti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (putra/Gopos)