GOPOS.ID, KWANDANG – Meski sudah ditetapkan satu orang tersangka berinisial ML alias Hajir (41), warga Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dalam kasus penggelapan mobil rental. Polres Gorontalo Utara terus dalami kasus tersebut.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution dalam keterangan konferensi pers yang digelar di Polres, Senin, (14/32022) menjelaskan bahwa meski sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya tengah mendalami lagi jangan sampai ada tersangka baru.
“Saat ini kita sementara upayakan mendalami kasus ini. Ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya kasus ini, silahkan melapor dan kita siap menanganinya,” ujar Kapolres.
Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kompol Nikson Yusuf dan Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam mengatakan tersangka diancam dengan pasal 378 dan 372 KHUP atas tindak penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Tersangka ini diancam dengan pasal 378 dan 372 KHUP atas tindak penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya tersangka Hajir menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diringkus, Selasa (8/2/2022) malam. Setelah hasil pengembangan oleh Tim Piranha Resmob Polres Gorontalo Utara, dipimpin Kepala Tim (Katim) Piranha, Aipda Dhedi di Kelurahan Grian Weru 1, Kecamatan Grian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. (isno/gopos)