GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Sektor menyita puluhan botol minuman keras (miras) di sejumlah warung di Desa Bongo, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (12/3/2022). Puluhan minuman haram itu diamankan pada razia yang dilaksanakan Polsek Batudaa Pantai dalam rangka mencegah peredaran miras di tengah masyarakat.
Selain itu razia dilaksanakan dalam rangka menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang ramadan.
Kapolsek Batudaa Pantai, Ipda Abdul Muhaimin Halid, mengatakan puluhan botol miras yang diamankan terdiri jenis bir serta miras cap tikus.
“Kami mengamankan hasil razia milik SK (45), barang bukti miras kemasan pabrikan ada 8 botol jenis cap tikus, dan 12 botol miras jenis bir. Kemudian milik HT (60) barang bukti 27 botol miras jenis cap tikus. Selanjutnya AK (43) barang bukti 22 botol bir,” ujar Ipda Muhaimin
Setelah menyita puluhan botol miras, Polsek Batudaa Pantai mengimbau masyarakat khususnya penjual miras agar tidak memperjualbelikan miras. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut bisa menggangung kenyamanan dan Kamtibmas.
“Miras bisa berdampak buruk bagi orang mengkonsumsi maupun orang lain. Bahkan miras juga sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas,” papar Ipda Muhaimin.
Sementara itu puluhan botol miras selanjutnya dibawa ke Polsek Batudaa Pantai untuk diamankan.
“Kita langsung membawa miras diamankan di Mapolsek Batudaa Pantai. Sementara pemilik miras belum kami berikan sanksi, baru tahap pembinaan dan imbauan agar tidak mengulanginya lagi,” tutup Muhaimin. (Yusuf/gopos)