No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gadaikan Kendaraan Kredit, Dua Warga Gorontalo Disidang

Muhajir by Muhajir
Kamis 3 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
0
Sidang perkara perjanjian fidusia di PN Gorontalo, Rabu (2/3/2022) (muhajir/gopos)

Sidang perkara perjanjian fidusia di PN Gorontalo, Rabu (2/3/2022) (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua orang terdakwa fidusia mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (2/3/2022). Kedua terdakwa adalah Husain Karim alias Joni dan Anton Abas alias Anton.

Keduanya mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kurnia Dewi Makatitta SH. MH serta pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan kepada pihak pelapor dalam hal ini pihak Suzuki Finance Gorontalo.

Informasi dihimpun gopos.id, terdakwa Husain Karim dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Gto, pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yaitu 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry PU FD jenis mobil pick up warna silver metalik dengan nomor Polisi DM 8429 AG dengan nomor rangka MHYDC61TMJ210930 dan nomor mesin K15BT1234293 yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Baca Juga :  Jalani Perawatan di RSTN, Seorang Tahanan Lapas Boalemo Kabur

Sementara terdakwa Anton Abas dengan nomor perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Gto pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2021, bertempat di Kel. Limba U 2, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo; Telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang merupakan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Darwis Moridu Nyatakan Banding atas Vonis PN Gorontalo

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Dalam sidang perdana dua terdakwa fidusia itu. Pihak pelapor (Suzuki Finance Gorontalo) dimintakan keterangan sebagai saksi. Tiga saksi dari masing-masing perkara dimintakan keterangan dalam persidangan.

Kepala Cabang Suzuki Finance Gorontalo, Dolly Evans Panjaitan yang diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor mengatakan, agenda pemeriksaan saksi berjalan dengan lancar. Beberapa pertanyaan yang diberikan oleh JPU, Hakim serta kuasa hukum dari terdakwa telah dijawab.

“Pihak Suzuki Finance Gorontalo benar-benar akan menindak tegas para melanggar perjanjian fidusia,” ujar Dolly Evans. (muhajir/gopos)

Tags: Perjanjian FidusiaPN GorontaloSuzuki Finance Gorontalo
Previous Post

Riset Kerja Sama UNG dengan Jepang Kembangkan Potensi Tanaman Sorgum

Next Post

Balap Liar, Empat Pemuda di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Hasil OPS Pekat Polres Bone Bolango: Ratusan Miras Berbagai Merek Disita 

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Next Post
Empat pemuda diamankan Polres Gorontalo Kota dalam penertiban aksi balap liar di bundaran Hulonthalo Indah, Kamis (3/3/2022). (Humas Polres Gorontalo Kota)

Balap Liar, Empat Pemuda di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali melakukan penyegaran birokrasi guna memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Sebanyak 18 pejabat administrator resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, di Ruang Lupa Lelah Kantor Bupati, Jumat (12/6/2026) malam. (Foto Indra/Gopos)

    Bupati Ismet Mile Lantik 18 Pejabat Administrator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alarm Revolusi: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi UNBITA, OJK, dan Bank Muamalat Cetak Generasi Cerdas Finansial dan Berintegritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pungutan di MTs Negeri 1 Gorontalo, DPRD Tegaskan Perlu Ada Transparansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Harapkan Jurnalis Berintegritas Melalui Temu Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.