No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

JHT, Jaminan Menunggu Tua

Hasan by Hasan
Senin 14 Februari 2022
in Gorontalo, Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sudah empat hari sejak Jumat, 11 Februari 2022. Nama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Idah Fauziyah, menjadi trending. Banyak dibicarakan di kalangan warga, terutama para pekerja seantero negeri. Menggeser nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yang sempat mencuat pasca kericuhan di Desa Wadas, Kabupaten Purwarejo, pada Selasa (8/2/2022).

Menaker Idah Fauziyah menjadi trending topic seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022. Aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menggantikan aturan yang lama. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 Tahun 2015.

Dalam beleid yang baru, JHT baru bisa dicairkan 100 persen apabila pekerja telah berusia 56 tahun. Atau telah memasuki masa pensiun. Kebijakan itu berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja. Sederhananya, bila pekerja berhenti bekerja pada usia 40 tahun maka ia harus menunggu 15 tahun baru bisa mengambil 100 persen JHT miliknya.

Baca Juga :  Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Libatkan Oknum Petinggi di Gorontalo

Bila mengacu dari namanya, Jaminan Hari Tua, kebijakan yang ditelurkan Menaker Idah Fauziyah, memang cukup masuk akal. Artinya jaminan tersebut diberikan pada hari tua. Di usia di atas 50 tahun. Ketika pekerja sudah memasuki masa pensiun. Agar memiliki modal yang dapat digunakan bertahan hidup. Mengisi hari-hari di usia senja.

Baca juga: Pekerja di Gorontalo Protes Aturan Menaker Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Namun di lapangan, aturan yang diteken pada 4 Februari 2022 dipandang tidak berpihak pada buruh dan pekerja. Apalagi JHT yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) itu, bersumber dari iuran. Dibayarkan secara rutin oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Setiap bulan dipotong sebesar 5,5 persen. Sebesar 2 persen dari gaji (upah) pekerja, kemudian 3,5 persen oleh pihak perusahaan. Disetorkan ke rekening BPJS TK yang dulunya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Baca Juga :  Bertambah 4 Kasus Positif Baru di Gorontalo, Dua Orang Anak dari Pasien 01, Satu Anak Usia 6 Tahun

Dengan situasi itu cukup beralasan kalangan pekerja/buruh menilai JHT adalah miliknya. Tak ubahnya tabungan. Sesuai ketentuan sebelumnya bisa dicairkan paling cepat satu bulan setelah berhenti bekerja, atau pensiun. Tanpa harus menunggu usia tua, 56 tahun. Apalagi di tengah pandemi yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Semuanya serba sulit. Beban hidup makin meningkat. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak bisa dihindari. Maka pencairan JHT diharapkan jadi tumpuan. Jadi modal untuk menyambung hidup. Tanpa harus menunggu tua, usia 56 tahun.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloJHTMenaker
Previous Post

Tujuh Pasang Muda Mudi Terjaring Razia Hotel dan Kos-kosan di Kota Gorontalo

Next Post

Kericuhan di PLTMH Poduwoma, Bone Bolango, Puluhan Warga Protes Penganiayaan Seorang Pekerja Lokal

Related Posts

Gorontalo

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Venue Modern untuk Event Profesional dan Berkelas

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Inisiasi Operasi Gabungan Untuk Kedaulatan Khususnya Gorontalo

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post
Puluhan warga mendatangi lokasi PLTMH Poduwoma, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango. (istimewa)

Kericuhan di PLTMH Poduwoma, Bone Bolango, Puluhan Warga Protes Penganiayaan Seorang Pekerja Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.