Sudah empat hari sejak Jumat, 11 Februari 2022. Nama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Idah Fauziyah, menjadi trending. Banyak dibicarakan di kalangan warga, terutama para pekerja seantero negeri. Menggeser nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yang sempat mencuat pasca kericuhan di Desa Wadas, Kabupaten Purwarejo, pada Selasa (8/2/2022).
Menaker Idah Fauziyah menjadi trending topic seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022. Aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menggantikan aturan yang lama. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 Tahun 2015.
Dalam beleid yang baru, JHT baru bisa dicairkan 100 persen apabila pekerja telah berusia 56 tahun. Atau telah memasuki masa pensiun. Kebijakan itu berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja. Sederhananya, bila pekerja berhenti bekerja pada usia 40 tahun maka ia harus menunggu 15 tahun baru bisa mengambil 100 persen JHT miliknya.
Bila mengacu dari namanya, Jaminan Hari Tua, kebijakan yang ditelurkan Menaker Idah Fauziyah, memang cukup masuk akal. Artinya jaminan tersebut diberikan pada hari tua. Di usia di atas 50 tahun. Ketika pekerja sudah memasuki masa pensiun. Agar memiliki modal yang dapat digunakan bertahan hidup. Mengisi hari-hari di usia senja.
Baca juga: Pekerja di Gorontalo Protes Aturan Menaker Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Namun di lapangan, aturan yang diteken pada 4 Februari 2022 dipandang tidak berpihak pada buruh dan pekerja. Apalagi JHT yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) itu, bersumber dari iuran. Dibayarkan secara rutin oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Setiap bulan dipotong sebesar 5,5 persen. Sebesar 2 persen dari gaji (upah) pekerja, kemudian 3,5 persen oleh pihak perusahaan. Disetorkan ke rekening BPJS TK yang dulunya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Dengan situasi itu cukup beralasan kalangan pekerja/buruh menilai JHT adalah miliknya. Tak ubahnya tabungan. Sesuai ketentuan sebelumnya bisa dicairkan paling cepat satu bulan setelah berhenti bekerja, atau pensiun. Tanpa harus menunggu usia tua, 56 tahun. Apalagi di tengah pandemi yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Semuanya serba sulit. Beban hidup makin meningkat. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak bisa dihindari. Maka pencairan JHT diharapkan jadi tumpuan. Jadi modal untuk menyambung hidup. Tanpa harus menunggu tua, usia 56 tahun.(hasan/gopos)