No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pekerja di Gorontalo Protes Aturan Menaker Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Hasan by Hasan
Minggu 13 Februari 2022
in Gorontalo
0
UNJUK RASA DAMAI - Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Provinsi Gorontalo saat menggelar aksi damai di Kantor Bupati Gorontalo menuntut hak-hak mereka sebagai buruh, Kamis (21/10/2021). (Foto : Istimewa)

UNJUK RASA DAMAI - Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Provinsi Gorontalo saat menggelar aksi damai di Kantor Bupati Gorontalo menuntut hak-hak mereka sebagai buruh, Kamis (21/10/2021). (Foto : Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) 100 persen bagi pekerja nanti di usia 56 tahun terus menuai gelombang protes. Tidak hanya kalangan pekerja di Ibukota, gelombang protes ikut disuarakan oleh para pekerja di Gorontalo. Mereka menilai kebijakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu mengkebiri hak-hak pekerja.

Penilaian itu muncul karena dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, para pekerja baru bisa menikmati haknya pada usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya mengatur pekerja bisa mencairkan JHT miliknya 100 persen dalam waktu paling singkat sebulan setelah berhenti bekerja.

“Kalau kami berhenti bekerja usia 40 tahun, berarti menunggu 15 tahun baru bisa mengambil hak kami. Padahal setiap bulan gaji kami dipotong untuk membayar iuran. Itu kan hak kami,” ucap sejumlah pekerja di Gorontalo.

Baca Juga :  PPKM Gorontalo di Antara Lonjakan Covid dan Nasib Pedagang Kecil

Sikap serupa juga disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo. Mereka menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyusahkan kalangan pekerja.

“Ibu menaker tolong jangan buat pekerja tambah susah, kasihan pekerja di situasi pandemi yang semakin menggila ini,” kata Andrika Hasan, Ketua PC Aneka Industri FSPMI Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, saat ini para pekerja atau buruh itu sudah susah dengan keadaan pandemi. Kemudian ditambah aturan Menteri Tenaga Kerja yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

“JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Jadi tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja,” tegasnya

Baca Juga :  Polda Gorontalo Pecat Empat Anggota Polri yang Langgar Kode Etik

Andrika menegskan bila JHT yang saat ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah. Bukan milik pemerintah yang semena-mena diatur. Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan.

“Dimana hati nurani ibu.? saat ini banyak korban PHK dengan berbagai penyebab dan alasan, tentu pekerja berhak mengklaim JHT tersebut,” ungkapnya.

Andrika berharap, melalui FSPMI Gorontalo mereka meminta untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloPekerja GorontaloPermenaker Nomor 2 Tahun 2022
Previous Post

Menko Airlangga Tinjau Produksi KRI Teluk Palu

Next Post

Seorang Demonstran Tolak Tambang Emas di Parigi Moutong Tewas Tertembak

Related Posts

Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Kabupaten Pohuwato, dilanda longsor pada Rabu (12/8/2026) sore.
Gorontalo

PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

Kamis 13 Agustus 2026
Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Korban tertembak peluru tajam, Erfaldi, saat dilarikan ke Puskesmas Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong. (istimewa)

Seorang Demonstran Tolak Tambang Emas di Parigi Moutong Tewas Tertembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.