GOPOS.ID, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan laba yang menggembirakan di masa Pandemi COVID-19 sepanjang 2021, dengan tumbuh 20 persen. Pada 2020, Perseroan membukukan laba sebesar Rp2,02 triliun naik menjadi Rp2,42 triliun pada 2021.
Direktur Utama PT Pegadaian, Kuswiyoto, menyatakan rasa syukur atas pencapaian ini mengingat kondisi perekonomian secara umum masih dalam kondisi yang kurang kondusif. Ia menyatakan, pertumbuhan laba ini didukung oleh efisiensi yang dilakukan oleh manajemen dan seluruh Insan Pegadaian.
“Ketika kinerja operasional kurang menguntungkan yang berdampak pada penurunan pendapatan, maka efisiensi menjadi strategi yang dipilih agar perusahaan tetap bertahan bahkan meraih keuntungan. Beban usaha yang pada 2020 mencapai Rp19,17 triliun pada 2021 dapat kita tekan menjadi Rp17,40 triliun. Strategi ini cukup jitu mengingat pendapatan usaha 2020 mencapai Rp21,96 triliun tahun ini terkoreksi menjadi Rp20,63 triliun,” kata Kuswiyoto dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (12/2/2022).
Sementara itu, penurunan harga emas juga turut mempengaruhi pendapatan perusahaan. Data menunjukkan, rata-rata harga emas tahun 2020 sebesar Rp835.700, turun menjadi Rp827.107 di 2021.
Baca juga: Mau Tukar Uang? Boleh di Kantor Pegadaian
Kondisi ini memberi dampak pada penurunan Outstanding Loan (OSL) per 31 Desember 2020 sebesar Rp56,8 triliun menjadi Rp 51,9 triliun di 2021. Pasalnya, 98 persen barang jaminan di Pegadaian adalah emas, baik perhiasan maupun emas batangan.
Sedangkan sisanya adalah barang jaminan non emas. Sehingga penurunan harga emas memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.
Tak hanya itu, sepanjang 2021 Pegadaian juga aktif dengan program-program memberdayaan masyarakat melalui restrukturisasi, relaksasi, diskon bunga, kegiatan sosial hingga meluncurkan produk Gadai Peduli atau gadai tanpa bunga untuk pinjaman maksimal Rp1 juta.
Sebagai agen pembangunan, bisnis Pegadaian tidak semata-mata mencari pendapatan setinggi-tingginya tetapi berusaha memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan bahwa selama 2021 transaksi digital yang dilakukan oleh nasabah mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi.
Tercatat sepanjang 2020 jumlah transaksi melalui aplikasi Pegadaian Digital sebanyak 3,40 juta transaksi, pada 2021 naik 49,24 persen menjadi 5,09 juta transaksi. Nilai transaksi pun meningkat dari 2020 sebesar Rp.5,09 triliun naik 35,73 persen menjadi 6,91 triliun pada 2021.
Baca juga:Â Pandemi Covid-19, Transaksi Pegadaian Cabang Limboto Meningkat
“Kenaikan transaksi digital ini tentu berdampak pada penurunan biaya operasional, mengingat dari sisi penggunaan kertas misalnya dapat dikurangi, dari sisi waktu layanan juga lebih cepat. Begitu pula dari sisi data juga lebih akurat dan realtime. Oleh karena itu kami sangat mendorong di masa datang penggunaan aplikasi Pegadaian Digital ini semakin meningkat, karena saat ini nasabah yang sudah familiar menggunakan aplikasi baru sekitar 20 persen dari total nasabah,” ujar Kuswiyoto.
PT Pegadaian terus mengembangkan fitur layanan digital. Terbaru perusahaan telah meluncurkan Kartu Emas Pegadaian. Kartu Emas merupakan alternatif penggunaan saldo Tabungan Emas untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Menggunakan sistem Gadai Tabungan Emas, kita bisa melakukan transaksi di merchant offline maupun online dimanapun yang memiliki logo Visa.
Nasabah dapat memiliki Kartu Emas jika rekening Tabungan Emas yang didaftarkan mempunyai saldo minimal 5 gram yang terhubung di aplikasi Pegadaian Digital dan sudah melakukan upgrade Akun Premium. Syarat lainnya ialah usia pemilik minimal 21 tahun atau 17 tahun jika sudah menikah. Nasabah bahkan dapat menambah sendiri limit kredit yang diinginkan sesuai dengan saldo emas yang dimiliki tanpa harus melalui screening.
Kuswiyoto menyebut proses pengajuan kartu kredit co-branding ini sangat mudah dan cepat. Melalui aplikasi Pegadaian Digital, nasabah tabungan emas dapat menempuh pengajuan kartu emas, mendapat informasi status aplikasi, pengiriman dan aktivasi kartu, informasi kartu dan transaksi. (adm-01/infopublik/gopos)