No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Kepulauan Talaud Bekuk Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 7 Februari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polres Kepulauan Talaud Bekuk Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria (SM) (23), warga Kecamatan Beo pada hari Sabtu (5/2/2022). (Foto: Humas Polda Sulut)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SULUT – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria, warga Kecamatan Beo pada hari Sabtu (5/2/2022).

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pihaknya berhasil membekuk pria berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesama warga Makatara yang baru berusia 14 tahun.

“Dari pengakuannya, tersangka mengatakan sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak November 2021,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (6/2/2022) pagi.

Baca Juga :  Tim Labfor Mabes Polri - Polda Sulut Olah TKP Kebakaran di Gedung Mapolda Gorontalo

Kejadian ini sendiri dilaporkan keluarga korban ke Satuan Reksrim Polres Kepulauan Talaud dengan nomor laporan LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl. Tld, tanggal 24 Januari 2022.

“Tersangka dijemput di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres sejak 5 Februari 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak Diminta Dihukum Maksimal

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Polda Sulut Ringkus Tujuh Tersangka Bentrok di Bitung
Tags: Kasus Anak Dibawah UmurPolda SulutPolres Kepulauan Talaud
Previous Post

1.226 Mahasiswa IAIN Gorontalo-Poltekkes Gorontalo Gelar KKS dan PKLT di Bone Bolango

Next Post

Dua Warga Popayato Barat Ditangkap Bawa Narkoba

Related Posts

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
Dua Warga Popayato Barat Ditangkap Bawa Narkoba

Dua Warga Popayato Barat Ditangkap Bawa Narkoba

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.