GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Narkoba berhasil mengagalkan penyeludupan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 3.024 liter saat melintas di Jl.Trans Sulawesi, Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Bersama dengan itu, Personel Tim Opsnal juga berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial HMK dan MP beserta barang bukti berupa miras hasil selundupan yang dikemas dalam botol plastik.
Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Witarsa Aji melalui Kanit Opsnal Ditresnarkoba Ipda Maman Datau mengungkapkan miras tersebut diamankan pada Jum’at (21/1/2022). Itu berawal dari informasi bahwa ada mobil truck warna hijau dengan nomor polisi DB 8495 QA dari Desa Tombatu (Sulawesi Utara) menuju Kota Gorontalo sedang membawa miras jesni cap tikus
“Berdasarkan informasi tersebut kami langsung menuju perbatasan Gorontalo Utara, untuk melakukan penyelidikan. Dimana saat melewati Jl.Trans Sulawesi tepatnya di Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, tim berpapasan dengan mobil yang dituju,” ungkapnya, Senin (24/1/2022).
Lanjut Ipda Maman, saat berpapasan dengan mobil yang diduga sedang memuat ribuan liter miras, tim kemudian langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
“Dalam pemeriksaan, tim menemukan minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 210 (Dua Ratus Sepuluh) kardus yang setiap kardus berisi 24 Botol plastik Ukuran 600ml dengan Jumlah Total 3.024 (tiga ribu dua puluh empat) liter minuman beralkohol jenis cap tikus,” ucapnya.
Baca Juga: Pesan Kaos 2.000 Lembar, Tak Dibayar, Mahasiswa di Gorontalo Digiring ke Sel
Lanjutnya, saat dilakukan interogasi terhadap HMK, dirinya mengakui bahwa minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut adalah miliknya sendiri yang dibawa dari Desa Tombatu Kab. Minahasa Tenggara Motoling dan akan di bawa ke Telaga Kabupaten Gorontalo untuk di perjual belikan.
“Dari pengakuannya, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, untuk dilkukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Putra/Gopos).