GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terhadap anggotanya yang tidak disiplin dan melaksanakan tugas dengan baik. Hal itu ditandai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan tiga anggota Polri.
Ketiga anggota tersebut adalah Brigadir SM sebagai Bintara Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo, Brigadir RS sebagai Bintara Dit Samapta Polda Gorontalo, dan Bripka AYK selaku Banit Samapta Polsek Paguat Polres Pohuwato. Bripka AYK alias Rinto ini diketahui merupakan owner FX Family. Rinto bersama Brigradi SM, dan Brigradir RS menjalani pemecatan karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik. Yakni mangkir dari tugas selama 30 hari.
Informasi yang dirangkum gopos.id, pemecatan ketiganya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo. Ketiganya dipecat lantaran mangkir dari tugas lebih dari 30 hari.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota Polda Gorontalo.
“Iya benar, besok kita akan menggelar upacara PTDH terhadap tiga personel polri Polda Gorontalo,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Mantan Kapolres Bone Bolango ini menjelaskan, pemecatan dilakukan karena ketiga personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. “Ketiganya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut,” tegas Wahyu Tri Cahyono.(putra/gopos)