Oleh : Ardy Wiranata Arsyad SH., MH
(Dosen dan Praktisi Hukum)
Serial film “layangan putus” ialah sebuah kisah perselingkuhan yang terjadi didalam rumah tangga. Serial layangan putus yang diperankan oleh Reza Rahardian sebagai Mas Aris, Putri Marino sebagai istrinya (Mba Kinan) dan Anya Geraldine berperan sebagai Lidya (selingkuhan mas Aris).
Serial ini semakin ramai dibicarakan dan viral dijagat media social, Instagram, Twitter, facebook, dan Tik Tok. Diceritakan dalam serial itu, kisah rumah tangga Mas Aris dan Kinan awalnya baik-baik saja, bahkan beberapa teman dari mereka merasa irih dengan kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga mereka.
Serial ini semakin seruh Ketika Mas Aris menjalin hubungan terlarang dengan Anya Geraldine yang berperan sebagai Lidya selingkuhan Mas aris. Hubungan itu cukup lama tidak diketahui oleh Kinan. Kecurigaan Kinan mulai muncul atas perilaku mas aris yang semakin tertutup. Hingga mas aris ketahuan dan Kinan mendapati fakta bahwa benar suaminya membelikan Penthouse seharga 5 Miliar kepada Lidya, juga pergi liburan ke Kapadokia dengan alasan pekerjaan, yang itu merupakan impian dari Kinan.
Bahwa selain pemberian Penthouse hingga liburan Bersama ke Kapadokia itu, mas aris diduga selalu melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri dengan Lidya.
Baca Juga: Perempuan Takut Nikah Usai Nonton Layangan Putus, Ini Penjelasanya
Dalam hal ini, penulis tidak terlalu memfokuskan pada hal yang terjadi antara Mas Aris dan Kinan serta hubungan panas dengan Lidya. Penulis lebih tertarik pada kajian hukum, yakni bagaimana tinjauan hukum atas Tindakan yang dilakukan oleh mas aris dengan Lidya, apakah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, serta bagaimana pandangan hukum keluarga atas Tindakan mas aris yang membelikan Penthouse seharga 5 Miliar kepada Lidya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Kinan yang merupakan istri sah dari mas aris.
Penulis membahasnya dengan asumsi, bahwa pembelian Penthouse tersebut dibeli dengan harta Bersama antara Mas Aris dan Kinan. Serta mengasumsikan bahwa telah terjadi hubungan terlarang antara Mas Kinan dan Lidya.
Baca Juga: Rusli Habibie Optimis Pembangunan Secaba Selesai Dalam Tiga Tahun
Ada 2 hal yang perlu kita perhatikan dan kaji secara hukum.
Pertama : Bagaimana pandangan hukum Pidana atas Tindakan perselingkuhan yang terjadi pada orang yang telah menikah ?
Perlu dipahami bahwa, dalam istilah hukum tidak dikenal adanya istilah “Perselingkuhan/Selingkuh”. Dalam Bahasa hukum dikenal dengan istilah Overspel, yakni persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan istri/suami secara sah, secara singkatnya dikenal dengan istilah Perzinahan/Zina, hal itu dapat dikatakan sebagai Overspel. singkatnya, Tindakan perselingkuhan/selingkuh yang dilakukan oleh suami/istri yang telah berstatus menikah dengan perempuan/laki laki lain dikategorikan sebagai zina/perzinahan dengan konsekuensi ancaman pidananya Sembilan Bulan Penjara Sebagaimana ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP.
Hal ini juga perlu diketahui, untuk dapat dikategorikan sebuah tindak pidana dan dapat dijerat sanksi pidana, suami/istri yang melakukan Tindakan Zina/Perzinahan wajib diadukan oleh suami/istri yang sah, oleh karena Tindakan ini merupakan delik aduan, maka yang wajib melaporkan Tindakan tersebut ialah pasangan resmi yang merasa dirugikan atas Tindakan suami/istrinya.
Namun, ada beberapa kendala yang perlu kehati-hatian dalam melakukan aduan ke pihak kepolisian, yakni perihal pembuktian. Pada prinsipnya, Tindakan Overspel ini harus benar-benar dapat dibuktikan telah terjadi hubungan badan atau telah terjadi persetubuhan antara suami/istri dengan selingkuhannya.
Memang proses pembuktian adanya Tindakan persetubuhan memang berat dibuktikan, karena harus memenuhi unsur kesengajaan, niat untuk melakukan Tindakan tersebut. Olehnya itu, selain bukti persetubuhan, harus juga memuat adanya kesengajaan dan niat untuk melakukannya.
Apabila pelapor tidak dapat membuktikannya, maka berat kemungkinan aduan tersebut diproses. Untuk alat bukti tersebut, tentunya memuat hal-hal yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yakni : Keterangan Saksi, Ahli, Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Baca Juga: Kumpul Foto Selfie Selama 5 Tahun, Ghozali Sukses Jual Fotonya Hingga Rp.12 Miliar
Kedua, bagaimana pandangan hukum atas Tindakan orang yang sudah menikah membelikan rumah atau barang-barang berharga lainnya kepada selingkuhannya?
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 yakni “harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama”. Dalam batas nalar tertentu, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, bahwa harta yang didapatkan selama perkawinan, itu merupakan harta Bersama. Walaupun suami/istri yang bekerja keras untuk mendapatkannya, selama hal itu dilakukan selama perkawinan berlangsung maka itu tetap dianggap harta yang didapat secara Bersama.
Oleh karena harta tersebut didapat secara Bersama, maka suami/istri berhak atas peruntukannya. Sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) yakni “mengenai harta Bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.
Bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan atas harta bersama tersebut, haruslah memuat persetujuan kedua belah pihak, yakni suami/istri.
Beda halnya Ketika, harta yang didapat selama belum terikat hubungan perkawinan antara suami/istri. Maka itu dapat diperuntukan tanpa melalui persetujuan kedua belah pihak, hal itu disebut dengan harta bawaan masing-masing. Olehnya itu, mengenai harta bawaan tersebut, suami/istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bawaannya masing-masing.
Jika ditarik kesimpulan atas apa yang terjadi antara Mas Aris dan Lidya, maka dapat diseimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh mereka itu merupakan perbuatan Zina dengan asumsi telah terjadi hubungan persetubuhan diantara mereka. Maka tak salah jika di dalam serial tersebut Kinan menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan Tindakan suaminya itu. Tapi, harus hati-hati perihal pembuktiannya, karena membuktikan terjadinya persetubuhan badan itu tidaklah muda dan perlu kejelian dalam membuka tabir pembuktiannya.
Baca Juga: Bantu Pembangunan Secaba TNI, Pemprov Hibahkan Uang sebesar Rp8 miliar
Mengenai pemberian penthouse seharga 5 Miliar itu, pada prinsipnya setiap Tindakan hukum terhadap harta bersama wajib hukumnya dilakukan atas persetujuan suami/istri. Oleh karena Mas Aris membelikan Lidya Penthouse tanpa sepengetahuan dari Kinan, maka hal itu batal demi hukum dan dianggap tidak sah. Mengapa demikian, Karena perbuatan tersebut tidak disetujui oleh Kinan yang juga berhak atas harta bersama mereka dengan ikatan perkawinan yang sah.
Sisi lain dari persoalan diatas ialah, bahwa sekiranya perlu memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum serta sebisa mungkin untuk terhindar dari Tindakan yang berakibat hukum. Serial layangan putus hanyalah sebuah drama yang perlu untuk dijadikan pembelajaran tanpa harus berurusan dengan hukum (*)
Seharusnya, tidak bisa terjadi jual beli Penthouse, karena akta jual beli harus ada persetujuan pasangan.