No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Idris Rahim Buka Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas

Admin by Admin
Selasa 7 Desember 2021
in Gorontalo Hebat
0
Penggunaan Pestisida terbatas

Foto bersama peserta pelatihan penggunaan pestisida terbatas dengan Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (tengah) di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Senin (6/12/2021). (Foto : Haris)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim membuka pelatihan penggunaan pestisida terbatas di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Senin (6/12/2021). Pelatihan digelar oleh CV. Diantama Agroindo bekerja sama dengan PT. Biotek Saranatama, PT. Jirona Agritama, dan Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.

Pestisida terbatas adalah pestisida yang penggunaannya hanya terbatas pada bidang tertentu saja. Penggunaan pestisida terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

“Kalau penggunaan pestisida terbatas tidak sesuai dengan peraturan itu, maka akan berurusan dengan hokum. Sanksinya sangat berat, tujuh tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya.

Baca Juga :  Bayar Pajak Kendaraan Yuk, Mumpung Lagi Bebas Denda di Samsat Gorontalo

Oleh karena itu Idris mengingatkan kepada para Asisten Fumigator tidak hanya berupaya meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian, tetapi juga haru memperhatikan penggunaan pestisida terbatas.

Berdasarkan Permentan Nomor 43 Tahun 2019, kriteria pestisida terbatas antara lain formulasinya dapat menyebabkan kerusakan tidak dapat pulih pada jaringan okular, serta mengakibatkan pengerutan kornea mata dan iritasi.

“Pestisida terbatas ini berbahaya terhadap keselamatan manusia dan lingkungan. Untuk itu saya minta ilmu yang diperoleh pada pelatihan ini dapat disosialisasikan kepada para petani agar penggunaan pestisida ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Idris.
Artikel Terkait Jelang Ramadan, Stok Sembako di Gorontalo Aman

Baca Juga :  Sekda Minta Inspektorat Provinsi Gorontalo Kawal APBD

Pelatihan diikuti oleh 24 asisten fumigator atau tenaga teknis fumigasi se Provinsi Gorontalo dan akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2021. Hadir pada pembukaan pelatihan itu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo Muljady Mario, Direktur PT. Biotek Saranatama Rocky Mahendra, dan CV. Diantama Agroindo Yasin Mohamad.(adm-01/gopos)

Tags: pestisida terbatas
Previous Post

Peringatan HKN Ke-57, Marten: Momentum Membangun Negeri

Next Post

Pesan Gubernur Untuk Jajarannya di Momen HUT ke 21 Provinsi Gorontalo

Related Posts

Gorontalo Hebat

Gorontalo Empat Besar Nasional Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Dukungan Lemhannas untuk Gubernur Gorontalo

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Lukisan Sejarah Idah Syahidah dan Prabowo Subianto di Gorontalo

Senin 11 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Triwulan I 2026 Capai 7,68 Persen

Kamis 7 Mei 2026
Penandatanganan berita acara pelantikan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo disaksikan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail . (Foto – Valen).
Gorontalo Hebat

Trizal Entengo Pimpin Kominfo Gorontalo, Nikson Entengo Nahkodai Kesbangpol

Kamis 7 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Tekankan Kolaborasi Penanggulangan HIV/AIDS di Gorontalo

Kamis 7 Mei 2026
Next Post
Pesan Gubernur

Pesan Gubernur Untuk Jajarannya di Momen HUT ke 21 Provinsi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.