No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MKEK IDI Butuh Waktu 90 Hari Selesaikan Perkara Dugaan Malpraktik di RS Multazam

Admin by Admin
Kamis 28 Oktober 2021
in Gorontalo
0
Ketua MKEK Kota Gorontalo, dr. Elson Djakaria, yang juga di dampingi kepala dinas kesehatan provinsi Gorontalo dr. Yana Yanti Suleman, Rabu (27/10/2021). (Foto: Sari/gopos)

Ketua MKEK Kota Gorontalo, dr. Elson Djakaria, yang juga di dampingi kepala dinas kesehatan provinsi Gorontalo dr. Yana Yanti Suleman, Rabu (27/10/2021). (Foto: Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Gorontalo, diberikan waktu maksimal 90 hari, untuk menyelesaikan perkara sengketa medik yang terjadi di Rumah Sakit Multazam Gorontalo.

MKEK kota Gorontalo, gelar sidang perdana terkait kasus laporan sengketa medik yang merenggut nyawa pasien (MA), usai menjalani serangkaian operasi pengangkatan kista dan miom di RS Multazam beberapa pekan lalu.

YH yang merupakan suami MA, mengajukan aduan ke IDI Kota Gorontalo, atas kasus yang dialami mendiang istinya. Sidang itu digelar tertutup, dengan menghadirkan pengadu dan seluruh anggota MKEK.

Ketua MKEK Kota, dr. Elson Djakaria, mengatakan dalam mengusut tuntas kasus tersebut, pihaknya diberi waktu maksimal 90 hari. Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan dan proses yang harus ditempuh oleh MKEK untuk membuat sebuah keputusan. Dirinya mengatakan pada sidang pertama ini pihaknya menelaah aduan YH, dengan mendengarkan keterangan dari pengadu.

Baca Juga :  Gangguan Sistem Interkoneksi, Listrik Gorontalo Padam Total

“Hasil-hasil penelaahan hari ini, akan menjadi modal dasar kita selanjutnya. Kerana persidangan masih akan berlanjut lagi. Dalam peraturan perundang-undangan kita diberi waktu 90 hari untuk menelaah. Jadi hari ini belum ada apa-apa,” kata dr. Elson Kepada awak media, usai memimpin sidang MKEK, di kantor IDI Kota Gorontalo, Rabu (27/10/2021).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, sengketa medik ini tidak bisa diselesaikan dalam kurun waktu sepekan, sebagaimana yang dijanjikan IDI saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Kota Gorontalo, Selasa (19/10/2021) lalu.

Pada sidang selanjutnya, MKEK akan menghadirkan terpadu satu dr. (AW) dan terpadu dua dr. (TB), dan saksi-saksi lain seperti direktur RS Multazam, dan perawat-perawat yang pendamping saat korban MA menjalani perawatan di RS Multazam.

“Itu hanya pernyataan sesaat. Satu minggu itu mulai bersidang,” imbuhnya.

MKEK sudah mengumpulkan seluruh barang bukti medis dari dua rumah sakit. Laporan Komite medik RS Multazam, RUAS masih sementara dalam pemeriksaan. Ia mengatakan hasil komite medik tidak bisa dipublikasikan. Selanjutnya jadwal sidang kedua belum bisa dipastikan.

Baca Juga :  Hasil Rapid Test Kedua, 5 Jemaah Alumni Ijtima Gowa Positif

“Kita tadi mulai coba konfrontasi, kita minta keterangan lagi dari pelapor, dan kita konfrontasi dengan yang terlapor yang selanjutnya kita akan hubungkan dengan laporan komite medik dari dua rumah sakit tersebut,” tambahnya.

Di tempat yang sama YH, didampingi tim kuasa hukum mengaku mendapat pertanyaan lebih kurang 20 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu ditanyakan secara poin per poin, guna memastikan pokok-pokok yang menjadi aduan korban, juga diselaraskan dengan adun pihak teradu satu maupun terpadu dua yang masuk pada pihak MKEK.

“Kita datang berdasarkan panggilan pemberitahuan untuk menghadiri. Itu dikirimkan kemarin kepada kami, dan kami datang untuk mengikuti telaah,” Kata Kuasa hukum YH, Yokap Mahmud kepada awak media usai mengikuti jalannya sidang MKEK. (Sari/gopos)

Tags: malpraktikPerawat RS MultazamRS Multazam
Previous Post

BPJamsostek Gorontalo Bayarkan Klaim JKM di Kota Gorontalo

Next Post

Tiba di Gorontalo, Wakil Menteri Agama Disambut Adat Mopotilolo

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post
Wakil Mentri Agama

Tiba di Gorontalo, Wakil Menteri Agama Disambut Adat Mopotilolo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.