GOPOS.ID, GORONTALO – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna ke-66 Pembicaraan Tingkat II di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (18/10/2021).
Baca juga: Anggota Legislatif Harus Jadi Contoh
“Alhamdulillah, Ranperda APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 telah disetujui bersama Gubernur,” ucap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf.
Lebih lanjut Paris mengatakan DPRD Provinsi Gorontalo akan segera menyampaikan ke gubernur terkait Ranperda APBD untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.
Sementara itu ditempat berbeda Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menyampaikan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Gorontalo yang telah bekerja keras dalam pembahasan selama ini.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Gorontalo, Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Polri
Selain itu secara umum Ranperda APBD tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan APBD tahun 2021. Dari sektor pendapatan berada di angka Rp1,75 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1,91 triliun. Jumlah belanja berada di angka Rp1,73 triliun dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp1,91 triliun. (Ari/Gopos)