GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Opnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo dua terduga pengedar sabu, RA (44), dan RSA (27). Kedua terduga pengedar sabu diamankan saat berada di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo Jum’at sore (15/10/2021).
“Penangkapan kedua kurir ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang selanjutnya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan menuju ke lokasi tersebut,” ungkap Kanit Opsnal Ditresnarkoba, Ipda Maman Datau.
Maman menerangkan, pada pukul 17.00 WITA pihaknya melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan menggunakan sebuah sepeda motor Honda GL max di depan Pasar Biawu, Kota Gorontalo. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo lalu membuntuti kedua lelaki tersebut dan melihat salah seorang lelaki yang dibonceng turun dari motor memungut sesuatu dan langsung meninggalkan tempat tersebut.
“Saat melewati jembatan Emden Kelurahan Biawu, kita mencegat mereka dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan warga setempat,” terang Maman.
Dari hasil pemeriksaan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menemukan satu sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus dalam kertas timah rokok milik RSA. Saat diinterogasi, RSA mengaku bila sabu tersebut dipesan kepada seseorang narapidana, Kem, yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Sabu dipesan seharga Rp600 ribu. Usai pemeriksaan RA dan RSA beserta barang bukti dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni, satu sachet plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit Handphone (Hp) merek Oppo A59 warna hitam dan satu unit Hp merek Xiaomi Note 9 berwarna abu-abu,” pungkasnya. (Putra/Gopos).