GOPOS.ID, GORONTALO – Sejumlah Stiker Jaga Jarak Dilepas, Jemaah Masjidil Haram Rapatkan Barisan Lagi. hal tersebut dilakukan oleh Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi.
Melansir dari SuaraRiau.id Pelepasan stiker tersebut menandai pelonggaran pembatasan yang selama ini diberlakukan pemerintah Arab Saudi demi mencegah virus Covid-19.
Arab Saudi mulai melonggarkan pembatasan mulai hari ini.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Manajemen Jemaah di Kepresidenan, Insinyur Osama bin Mansour Al-Hujaili, bahwa sejak awal pandemi Kepresidenan telah bekerja untuk menerapkan sejumlah tindakan pencegahan, antara lain stiker physical distancing yang disebar di seluruh Masjidil Haram.
Awalnya stiker-stiker itu diterapkan untuk menjaga jarak per dua meter, lalu pada pertengahan tahap ketiga, dikurangi menjadi satu setengah meter. Menurut Al-Hujaili, stiker itu berguna untuk pengelompokan jemaah, melalui koridor jalur jalan ibadah dan hal-hal lain untuk menjaga keamanan bagi mereka yang pergi ke Tanah Suci.
Baca Juga :Â Pernikahan Putri Bill Gates Digelar Secara Islam dengan Biaya Rp28 Miliar
Untuk diketahui, Arab Saudi mencabut aturan pembatasan yang selama ini diterapkan dalam upaya mencegah Covid-19. Salah satunya mengizinkan warga untuk bergerak di luar ruangan tanpa mengenakan masker atau menjaga jarak sosial.
Mengutip Saudigazette, aturan itu mulai berlaku hari ini. Aturan itu berlaku bagi warga yang telah menyelesaikan vaksinasi Covid-19.
Pembatasan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga dihapus. Dua masjid itu kini boleh berkapasitas penuh atau maksimal, bagi warga yang sudah vaksin. Aula pernikahan, restoran, dan sarana transportasi juga akan diizinkan beroperasi pada kapasitas penuh untuk orang-orang yang divaksinasi penuh tanpa menjaga jarak fisik. Keputusan melonggarkan persyaratan jarak sosial dan kapasitas penuh juga akan berlaku di gerai komersial, tetapi orang-orang masih perlu mengenakan masker di dalam ruangan.
Disitat dari Batamnews.co.id jaringan Suara.com sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa persetujuan Raja untuk keputusan baru didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh otoritas kesehatan. serta melihat dari kemajuan yang dicapai Kerajaan baik sistem kekebalanwarga hingga penurunan tajam jumlah kasus virus corona.
Baca Juga :Â Gorontalo Kembali Kedatangan 9.640 Vial Vaksin Covid-19
Berikut keputusan pelonggaran pembatasan yang diumumkan oleh kementerian:
1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.
2. Tindakan pencegahan bagi mereka yang menerima dua dosis vaksin coronavirus dilonggarkan yakni izin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung setiap saat di seluruh koridor masjid. Izin untuk melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengontrol jumlah umat beriman.
Membiarkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan sosial di tempat umum, serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya. Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah tetapi menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat keseriusan perilaku yang terkait dengannya.
3. Imunisasi dengan dua dosis vaksin diperlukan untuk memasuki semua fasilitas, kecuali yang tidak termasuk dan yang diberikan pengecualian, sesuai dengan yang tertera pada aplikasi Tawakkalna. Mereka juga harus mematuhi semua tindakan pencegahan, termasuk memakai masker.
4. Penerapan physical distancing dan penggunaan masker tetap dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.
5. Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) bertugas menyiapkan protokol pencegahan yang harus dipatuhi untuk semua kegiatan yang disebutkan dalam angka 2.
6. Semua entitas sektor publik dan swasta harus memeriksa status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna untuk semua orang yang ingin memasuki tempat mereka. uga harus menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk membendung penyebaran virus corona, termasuk memakai masker.
7. Otoritas terkait harus mengambil tindakan hukuman terhadap pelanggar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diumumkan sebelumnya untuk menghadapi pandemi.
Baca juga:Tim Takraw Gorontalo Sempat Ditawari Rp200 Juta untuk Mengalah Saat Berlaga di PON Papua
8. Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti jumlah kasus terinfeksi virus corona yang diterima. Terutama di unit perawatan intensif, dan menyerahkan laporan otoritas tersebut jika diperlukan untuk memperketat tindakan pencegahan seluruh Kerajaan. (Putra/Gopos).