GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah resmi membuka penerbangan internasional ke Bali, mulai hari ini (14/10). Terdapat 19 negara yang diperbolehkan lakukan penerbangan internasional ke Bali.
Dilansir dari suara.com, Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini, hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Luhut berharap, pelaksanaan penerbangan di Bali bagus. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.
Ia menambahkan, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri, selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan. Seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali. Dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan, yang dibuat dalam Bahasa Inggris. Serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
“Lama karantina ini selama lima hari. Itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya. Baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan. Seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” kata Menko Luhut.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private, villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk. Tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.
“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” imbuhnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan. Nilai pertanggungan minimal setara satu miliar rupiah, dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut. (Putra/Gopos).