GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS, Surahman Hidayat, mencabut Tazkirah Nomor 12 tentang Solidaritas Terdampak Pandemi. Salah satu poin dalam imbauan tersebut berisikan bagi kader yang mampu diperbolehkan untuk poligami dengan janda.
Dalam keterangan tertulis, dijelaskan bahwa pencabutan imbauan itu dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola partai yang baik, dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai masukan masyarakat.
“Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut. Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian hati masyarakat Indonesia,” kata Surahman di Jakarta, dilansir dari suara.com, Kamis (30/9/2021).
Surahman mengatakan, saat ini fokus PKS ialah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama anak-anak yatim.
Sementara itu, terkait adanya kritik terhadap imbauan poligami, Surahman mengatakan bahwa PKS sangat terbuka dalam menerima masukan.
“PKS mengucapkan terima kasih atas masukan, kritik dan saran dari semua pihak. Ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari publik terhadap jalannya organisasi partai ini,” kata Surahman.
Diketahui, Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Surahman Hidayat, membenarkan aturan partai tentang izin poligami kepada anggota partai PKS.
Surahman mengatakan, poligami sudah diatur dalam agama dan dilakukan oleh Rasul. Program ini dianjurkan kepada kader yang mampu secara moril dan materil. Demi memuliakan anak yatim.
“Karena kebolehan ini supaya maslahat intinya kan samawa, sakinah-mawaddah-warahmah, di situ kerangkanya. Maka perlu etika dan perlu diatur. Makanya kita bikin etikanya. Di antaranya ya bagi yang punya kemampuan membantu para fakir miskin, membantu anak yatim, dan seterusnya,” kata Suharman.
Surahman sebelumnya tidak melarang kadernya untuk berpoligami. Namun harus menyesuaikan aturan yang telah dibuat tersebut.
“Melaksanakan agama dalam masalah keluarga, yaitu untuk mewujudkan visi sakinah-mawaddah-warahmah. Salah satunya sarana ke situ (poligami) ya tidak bisa dinafikan, karena itu juga ada di dalam Alquran. Jadi mereka yang memang ada kemampuan, makanya persyaratan itu sangat ketat,” ucapnya.
Suharman mengatakan, aturan tersebut juga sudah melalui kajian mendalam. PKS telah membentuk Komisi Keluarga Sakinah. Mayoritas anggota dalam komisi itu perempuan dan sudah disosialisasi ke seluruh kader di daerah.
Ketentuan itu tercantum dalam aturan program Unit Pembinaan Anggota (UPA) di poin 8 yang berbunyi: Anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu. Mengutamakan pilihannya kepada aromil (janda) dan awanis. (Putra/Gopos).