No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga ASN di Kabupaten Gorontalo Dipecat, Dua Karena Asusila Satu Karena Korupsi

Admin by Admin
Senin 27 September 2021
in Gorontalo
0
Kepala BKD Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano. (Foto Istimewa)

Kepala BKD Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano. (Foto Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, dipecat karena lakukan kasus asusila dan kasus korupsi. Pemecatan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano mengungkapkan, pihaknya telah memproses tiga ASN yang melanggar aturan tersebut. Sehingga pemerintah sudah mengambil keputusan ataupun sikap yang tegas kepada ASN yang melakukan tindak pidana.

“Pertama kasus tipikor (tindak pidana korupsi) dan kedua serta ketiga melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur,” ungkap Safwan kepada gopos.id saat ditemui di kantor BKD Kabupaten Gorontalo, Senin (27/09/2021).

Baca Juga :  Masyarakat Pesisir Gorontalo Diimbau Waspada Gelombang Tinggi

Baca Juga: Jaga Ekosistem Perairan, Mahasiswa KKN UNG Desa Lambang-Japesda Gorontalo Buat Aksi Penanaman Mangrove

Safwan membeberkan, dua ASN yang terlibat telah terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto dengan Nomor: 136/Pid.Sus/2019/PN Lbt dan Nomor 179/Pid.B/2016/PN Lbt. Serta untuk kasus tipikor berdasarkan putusan MA No. 2031 K/Pid.Sus/2014.

“Dasarnya Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) UU nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 peraturan pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai sipil negara,” bebernya.

Baca Juga :  Seorang Siswa SMA di Gorontalo Dikeroyok Teman Sekolah Gegara Cemburu

Safwan mengatakan, pemberhentian ditetapkan dengan tiga putusan Bupati Gorontalo, dengan nomor putusan yang berbeda-beda. Pertama itu diberhentikan secara tidak hormat, yakni kasus korupsi dan kedua serta ketiga itu pemberhentian dengan hormat yakni kasus asusila.

“Pertama bertugas di Dinas Perdagangan, kedua dari Dinas Pendidikan dan ketiga salah satu pejabat strukrual di Kecamatan Tolangohula,” katanya.

“Kami juga tidak bisa menyebutkan nama ataupun inisialnya. Karena kami tetap menjaga kode etik dan memegang teguh aturan dari pemerintah,” tandasnya. (Putra/Gopos).

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Kesetaraan Gender, Gorontalo Raih Penghargaan

Tags: ASN KorupsiPemecatan ASNTindak AsusilaTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Peningkatan Pariwisata di Gorontalo Utara Perlu ada Perda

Next Post

Khitanan Massal Gratis di Kelurahan Heledulaa Utara Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Khitanan Massal

Khitanan Massal Gratis di Kelurahan Heledulaa Utara Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.