No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Andalkan Trik Kecepatan Tangan Untuk Menipu, Ternyata Terekam CCTV

Admin by Admin
Rabu 15 September 2021
in Hukum & Kriminal
0
Penipuan Kecepatan Tangan

Pelaku yang terekam CCTV. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – KP alias Kila (44) dan IP alias Hence (40) warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo harus berurusan dengan aparat kepolisian usai melakukan penipuan di salah satu minimarket di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Senin (13/9/2021).

Berkat kecepatan tangan yang di miliki, keduanya berhasil menipu kasir minimarket tersebut hingga mengalami kerugian Rp 3,7juta. Namun aksi keduanya sempat terekam CCTV di minimarket itu.

Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno bahwa pada Senin (13/9/ 2021) pukul 06.00 WITA pelapor Fikran Abdullah yang merupakan karyawan minimarket pada saat itu sedang berada di meja kasir toko. Ia didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal untuk membeli beberapa jenis rokok dengan jumlah harga keseluruhan sebanyak Rp 5.204.000.

Namun uang yang diberikan hanya Rp 4,8juta. Sehingga pelapor menyampaikan kepada KP bahwa uang yang diberikan selisi Rp 404ribu. Kemudian KP berinisiatif menambahkan kekurangan dari pembayaran itu.

Saat KP akan menyimpan uang ke kas kasir, KP meminta kembali uang pembayarannya dan kembali menghitungnya. Namun dengan gerakan tangan dan jari yang cepat. Setelah itu, KP dan rekannya IP menyerahkan lagi uang itu ke Fikran. Oleh Fikran uang itu sudah tak dihitung lagi. Uang itupun tidak diletakkan di dalam mesin kasir dengan maksud akan dihitung kembali, Sebab saat itu Fikram masih melayani para pembeli lain.

Baca Juga :  Pembobol Warung di Kabila Dikenali Warga

Usai menyerahkan uang itu, KP dan IP langsung meninggalkan toko. Kemudian setelah Fikram melayani para pembeli yang lain, Fikram menghitung kembali jumlah uang yang di berikan oleh KP sebelumnya.

“Dari keterangan pelapor, setelah dihitung ternyata uang tersebut selisih Rp 3,7 juta. Sehingga mereka mengalami kerugian,” ungkap Nauval saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Nauval membeberkan, pada hari yang bersamaan pada pukul 16.00 WITA pihaknya bergerak melakukan penyelidikan terkait dengan adanya Laporan kasus Penipuan yang terjadi di Minimarket yang berada di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo itu.

Baca juga: Penaggulangan TBC di Provinsi Gorontalo Terus Dipacu

Setelah tiba di TKP, team berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku lewat rekaman kamera CCTV yang berada di TKP. Ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Setelah itu pihaknya bergerak ke wilayah Kota Gorontalo, karena sesuai informasi yang didapatkan, terduga pelaku sedang berada di sebuah Hotel yang berada di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

“Akhirnya kami berhasil mengamankan terduga penipuan itu,” bebernya.

Nauval menjelaskan, dari keterangan pelaku memang dirinya sudah pernah melakukan berbagai macam pencurian dan penipuan. Terakhir kali ialah di minimarket tersebut, ditambahkan pula oleh pelaku rokok dari hasil kejahatan tersebut dijual lagi oleh pelaku di warung-warung yang ada di sepanjang jalan dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga :  Hanyut Saat Bermain di Pinggir Sungai, Bocah di Bulango Timur Ditemukan Tewas

“Pelaku juga menerangkan, pada saat beraksi di minimarket tersebut dirinya bersama orang temannya yang lain,” jelasnya.

Lanjut Nauval, modus pelaku yakni pelaku datang ke sebuah toko kemudian pelaku bersikap layaknya para pembeli pada umumnya. Namun pada saat melakukan pembayaran, pelaku melakukan trik kecepatan tangan pada saat akan melakukan pembayaran, sehingga membuat korban tidak menyadari jika jumlah uang yang diberikan oleh pelaku ternyata kurang.

“Selain kita sudah mengamankan beberapa barang bukti, terungkap yang mana pelaku juga pernah tertangkap sebanyak 2 kali karena terlibat Penyalahgunaan obat terlarang Narkoba dan sudah menjalani hukuman di Polres Gorontalo dan BNN Provinsi Gorontalo,” katanya.

“Terduga pelaku sempat menjalani hukuman di Lapas Cempaka Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Nauval mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi kontak fisik dengan petugas.

“Dari tiga terduga pelaku, kita berhasil mengamankan dua orang yakni Kila dan Hence dan untuk satu orang yakni Harus masih dilakukan pengejaran,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Kecepatan TanganPenipuan
Previous Post

Penaggulangan TBC di Provinsi Gorontalo Terus Dipacu

Next Post

Pelaksanaan TMMD di Bone Bolango Wujud Sinergi Membangun Negeri

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dan Danrem 133 Nani Wartabone, Brigjen TNI Amrin Ibrahim didampingi Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu, dan Dandim 1304 Gorontalo, Letkol CZI Dony Ardiwidha.M. Tr Han saat meninjau lokasi pelaksanaan TMMD. (Foto Indra/Gopos)

Pelaksanaan TMMD di Bone Bolango Wujud Sinergi Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.