No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pemasangan SIM RSAS Gorontalo

Hasan by Hasan
Kamis 9 September 2021
in Gorontalo
0
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dan tim tabur Kejati D.I. Yogyakarta, sedang mengamankan tersangka AO, Rabu (8/9/2021). Foto : istimewa

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dan tim tabur Kejati D.I. Yogyakarta, sedang mengamankan tersangka AO, Rabu (8/9/2021). Foto : istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA –  Setelah lebih kurang 12 tahun lamanya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya berhasil menangkap buronan kasus pemasangan jaringan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Rumah Sakit Umum Daerah Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo 2004.

Adalah AO, buronan kasus pemasangan jaringan SIM RSAS yang ditangkap Kejati Gorontalo. Perempuan berusia 50 tahun itu ditangkap di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021). Penangkapan dilakukan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Gorontalo, dan Kejati DI Yogyakarta. AO ditangkap di

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Ilegal Boalemo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

AO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan jaringan SIM RSAS 2004 dengan anggaran Rp2,1 miliar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, melaporkan hasil audit investigasi, atas dugaan penyimpangan pekerjaan pengadaan pembuatan atau pemasangan sistem jaringan managemen komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004. Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008.

“Pada pokoknya terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp1,264 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sebelum adanya penangkapan (tersangka AO), Jaksa penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Selanjutnya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Gubernur Minta Pembebasan Lahan Secaba Gorontalo Dipercepat

“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Saat ini Tersangka AO berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yabg selanjutnya akan diberangkatkan ke Gorontalo menggunakan pesawat pada Jumat (10/9/2021). (Sari/gopos)

Tags: GorontaloKejatiKota GorontaloRSAS Gorontalo
Previous Post

Kolaborasi, Langkah Jitu Dandim Gorut Mempercepat Capaian Vaksinasi

Next Post

Rusli Habibie Tinjau Vaksinasi Warga Torosiaje Laut

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post
Gubernur Rusli saat menyalurkan BLP3G kepada KPM Torosiaje Laut di tengah pelaksanaan vaksinasi massal untuk warga Torosiaje Laut, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Kamis (9/9/2021). (Foto: SALMAN)

Rusli Habibie Tinjau Vaksinasi Warga Torosiaje Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.