GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Seperti yang diterapkan kepada salah seorang oknum anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, DAM alias Defrin. Oknum anggota berpangkat Bhayangkara Satu (Bharatu) itu diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat setelah terbukti melanggar kode etik.
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/ 203/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terhadap Bharatu DAM, dirinya terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K., Kamis (2/9/2021).
Pemecatan Bharatu Defrin menambah deretan anggota Polda Gorontalo yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik. Sebelumnya, pada Maret 2021, Polda Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap empat oknum anggotanya. Yakni Bripka SS, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Gorontalo. Kemudian, Brigadir N, Briptu R, dan Bharada WI. Ketiganya sebelumnya bertugas Satuan Brimob Gorontalo
Wahyu menjelaskan, keputusan pemecatan terhadap oknum personel Polairud Polda Gorontalo diambil Polda Gorontalo sebagai bentuk pembinaan personil. Polda Gorontalo tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
“Ini bagian komitmen dari Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Polda Gorontalo berkomitmen dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang,” terangnya.
Ia menyampaikan, kepolisian akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya. (Putra/gopos)