No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Anggota Polairud Polda Gorontalo Dipecat Karena Melanggar Kode Etik

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 2 September 2021
in Gorontalo
0
Oknum Anggota Polairud Polda Gorontalo Dipecat Karena Melanggar Kode Etik
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Seperti yang diterapkan kepada salah seorang oknum anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, DAM alias Defrin. Oknum anggota berpangkat Bhayangkara Satu (Bharatu) itu diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat setelah terbukti melanggar kode etik.

 “Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/ 203/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terhadap Bharatu DAM, dirinya terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian  anggota Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K., Kamis (2/9/2021).

Baca Juga :  Buka Perdana di Gorontalo, ACE-Informa Beri Diskon Setengah Harga

Pemecatan Bharatu Defrin menambah deretan anggota Polda Gorontalo yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik. Sebelumnya, pada Maret 2021, Polda Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap empat oknum anggotanya. Yakni Bripka SS, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Gorontalo. Kemudian, Brigadir N, Briptu R, dan Bharada WI. Ketiganya sebelumnya bertugas Satuan Brimob Gorontalo

Wahyu menjelaskan, keputusan pemecatan terhadap oknum personel Polairud Polda Gorontalo diambil Polda Gorontalo sebagai bentuk pembinaan personil. Polda Gorontalo tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

“Ini bagian komitmen dari Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Polda Gorontalo berkomitmen dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang,” terangnya.

Ia menyampaikan, kepolisian akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya. (Putra/gopos)

Tags: GorontaloPemecatanPolairudPolda Gorontalo
Previous Post

Wakil Ketua MPR RI, Prof. Ir. H. Fadel Muhammad Dukung Prof. Aloei Saboe Sebagai Pahlawan Nasional

Next Post

Habis Badai Covid-19, Antisipasi Terbitlah Kehidupan Normal Baru

Related Posts

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi
Gorontalo

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi

Rabu 16 Juli 2025
Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat
Gorontalo

Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

Rabu 16 Juli 2025
Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Gorontalo

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Selasa 15 Juli 2025
Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya
Gorontalo

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa 15 Juli 2025
Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Gorontalo

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Selasa 15 Juli 2025
Ilustrasi pembunuhan
Gorontalo

Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Fadel Muhammad

Habis Badai Covid-19, Antisipasi Terbitlah Kehidupan Normal Baru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal Marisa Bukan Ranah DPRD, Limonu: Penegakan Hukum Tanggung Jawab Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.