GOPOS.ID, JAKARTA – Sepak terjang R. Rully Nurmawan yang mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Kejaksaan Agung (Kejagung) berakhir sudah. Pria berusia 53 tahun itu diamankan Tim Intelejen Kejagung bersama Tim Intelejen Kejati Jawa Tengah, dan Tim Intelejen Kejati Jawa Barat, Selasa (24/8/2021).
Jaksa gadungan itu diamankan saat berada di Semarang, Jawa Tengah. Rully ditangkap setelah diduga melakukan penipuan senilai Rp1,9 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan Rully merupakan karyawan swasta. Pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut berawal dari laporan masyarakat. Ia telah menerima sejumlah uang dengan nilai fantastis, termasuk menerima uang dalam penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Pengaduan masyarakat yang melaporkan Rully karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) sebesar Rp40 miliar,” ujar Eben Ezer.
Dalam kasus tersebut, Rully menerima uang senilai Rp1,9 miliar. Uang tersebut dimintakan Rully dengan memberi janjir proyek IT di BJB. Namun setelah uang diberikan dan dilakukan pengecekan di Kejagung, ternyata nama Rully tidak tercatat di Kejagung.
“Yang bersangkutan juga menerima uang Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Eben Ezer.
Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin (23/9/2021) kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah.
Setelah berhasil diamankan, Rully dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan telah dilakukan swab antigen.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ataupun Polda Jawa Barat. Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa, untuk mengurus proyek-proyek, dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa,atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” pungkasnya. (Sari/gopos)