No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terima SP3, Bawaslu Setop Kasus Hana Hasanah

Admin by Admin
Jumat 22 Maret 2019
in Gorontalo, Pemilu
0
26
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Hana Hasanah boleh bernapas lega. Langkah istri mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad itu melangkah ke Senayan kembali berlanjut. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menerima Surat Penghentian Proses Penyidikan Perkara (SP3) dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

SP3 dikeluarkan penyidik Polda Gorontalo, Kamis (21/3/2019). Adapun dasar dikeluarkannya SP3 yakni adanya fakta baru yang diperoleh penyidik dalam pengusutan perkara.

Penghentian pengusutan kasus Hana Hasanah ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar ketika menggelar jumpa pers, Kamis (21/3/2019)  di Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut Sejumlah ASN Gorontalo Langgar Netralitas di Medsos

Jaharudin Umar menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Hana Hasanah yaitu pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf c UUNo 7 tahun 2017 tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Pasalnya saat melakukan penyidikan, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus tersebut. Di antaranya program bantuan yang disampaikan pada saat kampanye merupakan program dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, dua jilbab yang dijadikan alat bukti tidak ada pihak ahli maupun KPU yang dapat memastikan bukti tersebut merupakan alat peraga kampanye atau bukan.

Baca Juga :  Ini Alasan Fadel Muhammad Tak Hadiri Panggilan Bawaslu

“Setelah proses penyidikan selesai, maka Sentra Gakumdu Provinsi Gorontalo, dari unsur Bawaslu Provinsi Gorontalo, unsur Kepolisian Daerah Gorontalo dan unsur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan pembahasan ketiga. Sebagaimana hasil penyidikan maka perbuatan atau tindakan tersangka saudari Hana Hasanah tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan. Serta menerbitkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3,” Jelas Jaharudin Umar.(andi/gopos)

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloHana Hasanah
Previous Post

Melawan Racun Demokrasi, Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian

Next Post

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Jl.Panjaitan

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Jl.Panjaitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.