No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Tetapkan Oknum Kades Pilobuhuta Tersangka Penganiayaan Warganya

Hasan by Hasan
Rabu 11 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu M. Nauval Seno

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu M. Nauval Seno

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menetapkan oknum Kepala Desa Pilobuhuta Kecamatan Batudaa, HM, sebagai tersangka kasus penganiyaan warganya Ningsih Ismail beberapa waktu lalu.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno, mengungkapkan pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (9/8/2021).

“Dari hasil tersebut kami telah menetapkan Kades Pilobuhuta HM sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap salah seorang warganya. Sebelumnya HM berstatus sebagai saksi,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga :  Polsek Popayato Barat Sita Cap Tikus di Rumah Warga

Nauval menerangkan, saat ini pihaknya sudah melayangkan pengiriman berkas penanganan ke kejaksaan untuk mempercepat kasus ini, sebab pihaknya tak melaksanakan penahanan kepada tersangka.

“Kami tak melakukan penahanan sebab tersangka hanya dikenakan pasal 352 KUHP sebagai penganiyaan ringan,” tegasnya.

Nauval membeberkan, dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan fakta visum yang diberikan korban hanya ditemukan sedikit bukti.

“Dari beberapa keterangan saksi dan pengakuan tersangka bahwa yang mana betul adanya penganiyayan tersebut kami berhasil menemukan buktinya,” tandasnya. (Putra/gopos)

Tags: GorontaloKades PilobhutaPolres Gorontalo
Previous Post

Pemkab Pohuwato Siapkan Program Khusus untuk Pemangku Adat

Next Post

Lionel Messi Resmi Berseragam PSG

Related Posts

Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

Selasa 12 Mei 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

Senin 11 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Next Post
Paris Saint-Germain resmi mengumumkan Lionel Messi sebagai pemain barunya. (Foto: Twitter/PSG-Indonesia)

Lionel Messi Resmi Berseragam PSG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.